SANGIHE, Elnusanews- Terkait kasus pelecehan yang dilakukan oleh oknum pejabat Pemkab Sangihe ( SL), Bakal dinonaktifkan. Kamis (24/2/2022)
Sekretaris Daerah kabupaten kepulauan Sangihe Melanchton Harry Wolff menjelaskan saat ditemu media terkait kasus pelecehan seksual yang dilakukan oleh salah satu oknum pejabat dilingkup pemerintahan kabupaten sangihe,
"Kita mengacu dalam aturan yang berlaku dimana manjemen ASN itu dalam PP NO 11 tahun 2017 dimana apabila seorang pejabat ASN sudah ditetapkan sebagai tersangka, otomatis kita mengacup ke pasal 276 huruf C dan diperuban PP 11 tahun 2020 dinyatakan juga akan dilakukan pemberhentian sementara sampai dengan dilakukan adanya putusan yang inkrah."Sambung Wolff
"Proses ini dilakukan dalam kaitan pengawalan terhadap peraturan yang berlaku, dan nantinya akan ada pelaksana tugas pengganti sementara yang ditunjuk oleh pejabat pembina kepegawaian."Jelas Harry..
Wolff juga berharap bagi teman - teman ASN terkait dengan kejadian yang ada,
"Kita tetap mengacu pada aturan yang ada mengenai disiplin kode etik yang berlaku dalam lingkup PNS."Tutup Wolff
0 komentar:
Post a Comment