BITUNG, ElnusaNews - Proyek pembangunan pedestrian atau trotoar di Kecamatan Madidir, Kota Bitung, menuai sorotan tajam dari sejumlah elemen masyarakat.
Proyek yang dikerjakan oleh pihak ketiga ini diduga tidak tepat sasaran dan berpotensi sebagai bentuk pemborosan anggaran, lantaran material paving block lama yang diganti disebut masih dalam kondisi baik dan layak pakai.
Salah satu pihak yang menyoroti proyek ini adalah pemerhati korupsi Kota Bitung, Ical Mamuntu, yang turun langsung ke lokasi proyek di depan PT. Bimoli, Selasa (7/10/2025),kemarin.
"Saya lihat langsung di lapangan. Ini bukan proyek pembangunan baru, tapi hanya tambal sulam. Paving block yang diganti masih bagus dan tidak rusak. Kenapa harus diganti. Ini patut dipertanyakan. Jangan sampai material lama itu diperjualbelikan karena itu jelas menyalahi aturan,”kata Ical.
Ia juga menyebut bahwa pekerjaan serupa ditemukan di lokasi lain, seperti di depan Rumah Sakit Angkatan Laut, yang menurutnya juga menunjukkan indikasi pemborosan anggaran.
Lebih lanjut, Ical mempertanyakan prioritas proyek tersebut mengingat Kota Bitung sering dilanda banjir.
"Yang lebih mendesak sekarang adalah pembangunan drainase baru, bukan proyek yang sudah ada lalu diperbaru. Nah, jika pemerintah serius membangun Kota Bitung, anggaran harus digunakan untuk infrastruktur yang berdampak langsung ke masyarakat,”sindirnya.
Pria vokal ini pun mendorong aparat penegak hukum (APH) untuk turun langsung ke lapangan memeriksa proyek-proyek serupa.
"Saya harap APH segera melakukan pengecekan ke lokasi. Jangan sampai uang rakyat hanya habis untuk proyek tambal sulam seperti ini,”harapnya.
Sementara itu, sorotan juga datang dari Ketua Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM) Kota Bitung, Olah Banua. Ia menyoroti aspek transparansi proyek, khususnya kejelasan papan informasi proyek yang menjadi hak publik.
"Apakah ini pembangunan drainase baru atau hanya penambalan. Kalau hanya ditambal, kenapa butuh anggaran besar. Papan proyek harus jelas memuat gambar teknis, volume pekerjaan, anggaran, dan siapa pelaksananya. Ini penting agar tidak ada penyalahgunaan uang rakyat,”katanya.
Menurutnya, masyarakat berhak mengetahui secara transparan setiap proyek yang menggunakan uang rakyt termasuk nilai kontrak dan progres pekerjaan.
"Kita tidak anti pembangunan, tapi kita ingin setiap rupiah dari uang rakyat digunakan secara bertanggung jawab dan memberikan manfaat nyata agar tidak terjadi praktik yang merugikan keuangan negara,”ungkapnya.
Hingga berita ini dipublis,
Istansi terkait PUTR Kota Bitung belum memberikan tanggapan atau keterangan resmi ketika dihubungi sejumlah media, Selasa (7/10/2025).
Perlu diketahui bersama, proyek tersebut dikerjakan oleh CV. Talenta, nilai kontrak:03/SPK/PDSTN - Madidir/BM-PUTR/IX/2025. Tanggal Kontrak 18 September 2025, Nilai Kontrak 199.200.000, Sumber Dana APBD Dana Alokasi Umum (DAU) Kota Bitung, Anggaran 2025, waktu pelaksana 90 hari kerja. (*)
0 komentar:
Post a Comment