SULUT, Elnusanews-- Tindak lanjut konsultasi laporan dugaan pencemaran terkait Statemen Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani (BRANI) kembali bergulir di Mapolda Sulawesi Utara.
Kali ini, relawan Prabowo-Gibran yang tergabung dalam Gerakan Rakyat Menggugat (GERAM) Sulut dan Aliansi Gerakan Generasi Muda (GARUDA) Minahasa menggelar aksi unjuk rasa damai di dua titik, yakni Kejati Sulut dan Mapolda Sulut.
Aksi tersebut, berimbas dari ujaran Rhamdani yang mengajak masyarakat agar jangan tertipu dengan Prabowo Style, dimana 2014 Prabowo deklarasi sujud syukur nyatanya kalah, 2019 Juga deklarasi sujud syukur juga kalah, 2024 juga seperti itu.
Tidak terima dengan ujaran Kepala BP2MI, Aliansi Garuda Minahasa melayangkan laporan ke Polda Sulut, Sabtu (24/2) lalu tetapi mendapatkan respon yang tidak sesuai ekspektasi ketika melakukan konseling dengan pihak Polda Sulut. Pelapor kala itu diminta menentukan pasal atas laporan yang dilayangkan Garuda Minahasa, sedangkan menurut pihak Garuda Minahasa seharusnya APH tidak menyarankan hal seperti itu, karena sudah menjadi kewajiban dari aparat untuk menerima laporan dan mencermati pasal apa yang akan diberlakukan
"Aksi kali ini kami gelar sebagai tindak lanjut konseling laporan dugaan pencemaran yang dilakukan Benny Rhamdani. Juga meminta kejelasan hukum atas dugaan kasus korupsi anggaran Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif Anggota DPRD Sulut tahun 2004-2009 Rhamdani Cs kala itu yang ditengarai sudah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Ketua Dewan Pembina Aliansi Gerakan Generasi Muda (Garuda) Minahasa Alvis Metrico Sumilat didamping Penasehat Hukum Noch Sambouw, SH, MH, CMC, Jumat (1/3/2023) kepada Narasione.com saat dikonfirmasi di Polda Sulut.
Aparat Penegak Hukum (APH) harus jujur dan terbuka kepada publik, terkait dugaan kasus korupsi anggaran Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif Anggota DPRD Sulut tahun 2004-2009.
"APH harus memberitahukan yang sebenarnya kepada publik agar dugaan kasus ini bisa terang benderang. Jangan membingungkan kami dengan laporan yang terkesan tidak benar, bagaimana tidak saat dikonfirmasi Pihak Kejati Sulut mengatakan Kasus tersebut belum P21 dan berkasnya tidak dilimpahkan ke Kejati sementara dari Pihak Polda mengatakan kasus itu sudah bergulir atau dilimpahkan ke Kejati Sulut," kata Sumilat sembari menambahkan, APH harus terbuka dan jangan menyembunyikan kebenaran informasi yang sebenarnya karena disini seperti saling 'lempar bola'.
Sementara Itu Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Michael Thamsil kepada sejumlah media mengatakan, pihak Polda Sulut akan mengkaji terkait laporan 'Prabowo Style' untuk ditindaklanjuti.
"Kami akan mengkaji laporan Garuda Minahasa terkait dugaan pencemaran 'Prabowo Style'. Nanti akan dikaji dan melakukan pertemuan internal guna membahas laporan tersebut," terang Kabid Humas disaksikan Dir Intelkam Polda Sulut Kombes Pol Albert Barita Marulam Sihombing SIP MSi MA dan Wadir Intelkam AKBP Irham Halid SIK.
Terpisah Kuasa Hukum Aliansi Garuda Minahasa Noch Sambouw, SH, MH, CMC yang juga pendukung Prabowo mengatakan jika, tadi ketika menggelar aksi di Polda Sulut bertepatan dengan adanya serah terima jabatan Wakapolda Sulut yang baru. Kami diterima oleh Dir Intelkam dan Wadir Intelkam serta Kabid Humas di ruangan SPKT Polda Sulut.
“Dari pertemuan tadi, Pihak polda Sulut mengatakan mereka akan berkoordinasi dan melakukan rapat internal bersama Direskrimsus dan Direskrimum guna membahas perihal laporan ini untuk menentukan aturan hukum mana yang tepat yang akan dijadikan dasar tindak lanjut dari laporan yang diajukan oleh Garuda Minahasa,” terang noch.
“Untuk tindak lanjut yang akan dilakukan pihak Polda, selanjutnya akan diberitahukan kepada pelapor,” tambahnya.
Berikut tuntutan dalam aksi yang digelar Gerakan Rakyat Menggugat (GERAM) Sulut dan Aliansi Gerakan Generasi Muda (GARUDA) Minahasa
1. Mendesak Presiden RI Joko Widodo, segera mencopot Kepala BP2MI Benny Rhamdani, dari jabatannya
2. Menolak Benny Rhamdani datang ke Sulawesi Utara, karena dinilai sebagai salah satu oknum provokator dan pemecah belah bangsa,
3. Mendesak Kepala Kejaksaan Tinggi Sulut menuntaskan dugaan kasus korupsi anggaran Perjalanan Dinas (SPPD) Fiktif Anggota DPRD Sulut tahun 2004-2009 Rhamdani Cs, yang diduga telah menjadi tersangka,
4. Mendesak Polda Sulut, Kejaksaan Tinggi Sulut dan Kejaksaan Negeri Manado Segera melanjutkan dan menuntaskan remtetan dugaan kasus tindak pidana korupsi dan kasus lahian yang hingga kini tidak kunjung tuntas penanganannya.
5. Mendesak Kejaksaan Agung Republik Indonesia segera mencopot kepala kejaksaan
tinggi Sulawesi utara dan kepala kejaksaan negeri manado atas ketidak mampuannya dalam menyelesaikan dugaan kasus korupsi 40 Anggota DPRD kota Manado,
6. Meminta kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera mengambil alih rentetan dugaan kasus korupsi di atas, sesuai dengan Pasal 9 Undang-undang Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK.
(Tommy)
0 komentar:
Post a Comment