BITUNG, Elnusanews - Sepandai pandainya tupai melompat pasti akan jatuh juga, pribahasa kuno ini bisa dikalimatkan ke warga Kecamatan Aertembaga, Kota Bitung inisial SL (22).
Pasalnya, meski sempat melarikan diri seorang lelaki terduga pengedar ribuan butir obat keras jenis Trihexyphenidyl ini akhirnya diamankan Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bitung.
Hal tersebut dibenarkan Kapolres Bitung AKBP Albert Zai melalui Kasi Humas Iptu Iwan Setiyabudi, ketika menerima siaran pers, Rabu (13/3/2024).
Iwan mejelaskan, penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan dari pengungkapan kasus serupa yang dilakukan lelaki RG (21), yang telah diamankan pada Senin (11/3/2024), pekan lalu.
“Saat ditangkap, RG menerangkan terkait peredaran Trihexyphenidyl di wilayah Aertembaga yang diduga kuat dilakukan SL. Petugas lalu mendatangi rumah SL dan melakukan penggeledahan yang turut disaksikan oleh pihak pemerintah setempat,”kata Iwan.
Lanjutnya, petugas menemukan kurang lebih 1.180 butir obat keras jenis Trihexyphenidyl di dalam rumah SL. Namun pada saat itu juga SL berhasil melarikan diri.
“Dalam pengejaran, SL kemudian ditangkap pada hari Rabu (13/3/2024), sekitar pukul 05.30 WITA,” jelas Iptu Iwan.
Iwan yang akrab dengan awak media menambahkan, SL mengaku telah mengedarkan kurang lebih 100 butir obat keras berwarna kuning tersebut kepada RG pada awal Maret lalu, di wilayah Kecamatan Aertembaga.
“SL beserta kurang lebih 1.180 butir Trihexyphenidyl dan 1 buah handphone yang diduga digunakan untuk bertransaksi kemudian diamankan di Mapolres Bitung untuk diperiksa lebih lanjut,”tandasnya. (*)
0 komentar:
Post a Comment