• Berita Terbaru

    June 22, 2019

    elnusanews/com June 22, 2019

    Tanah Rudis Walikota Bitung Disoal

    BITUNG, Elnusanews-- Tanah rumah dinas (Rudis) Walikota Bitung ternyata masih bermasalah dan saat ini disoal  oleh ahri waris dari keluarga Katuuk yang saat ini berdomisili di Desa Lembean,  Kecamatan Kauditan Kabupaten Minut.

    Kepada elnusanews.com sang ahli waris yaitu Alexander Katuuk menuturkan jika masalah tanah Rudis Walikota Bitung ini sudah pada tahap sidang lokasi.

    "Untuk sidang lokasi pada Jumat (21/6) ini ditunda dan menurut pengadilan diagendakan pada Jumat depan, " Ungkap Katuuk yang didampingi kuasa hukumnya Frangky Onibala.

    Menurut om Alex Sapaan akrab Katuuk  sidang lokasi yang akan digelar nanti untuk memeriksa sehubungan dengan adanya gugatan ganti rugi atas pengambilan secara paksa tanah oleh pemerintah kota Bitung dari Albert Katuuk.

    "Tanah-tanah itu di ambil secara paksa pada tahun 1975 atau 44 tahun yang lalu itu, ternyata digunakan untuk membangun Rumah Dinas Walikota, Jalan Protokol, Lorong dan taman.

    Dalih bawah tanah-tanah di Bitung adalah eks Erpacht telah dibantah dengan adanya surat-surat tanah yang sah dan tercatat dalam register Desa, disamping adanya fakta bahwa tanah-tanah tersebut adalah hasil pembongkaran (Tumani) dari Hutan oleh masyarakat waktu itu," ungkap Om Alex.

    Alex yang adalah putera dari Albert Katuuk alm juga menyampaikan beberapa fakta yang menyatakan bahwa tidak ada erpacth di kota Bitung seperti.

    Pada tahun 1917 erpacht Bitung atasnama Tan Tjian Bie telah menjadi milik Tan Tjian Bie yang meninggal di Manado tanggal 15 April 1918.

    Usaha balik nama baru dilakukan pada bulan Desember 1936, sehingga tanah erpacht tersebut tidak di olah sebagaimana yang di wajibkan oleh undang-undang erpacht.

    Kenyataan lain bahwa usaha untuk menanam atau mengusahakan erpacht tersebut tidak dapat dijalankan karena mendapat tantangan dari rakyat yang mempunyai hak ulayat di atas tanah tersebut.

    Tidak ada perkebunan kelapa diatas persil tersebut, yang ada ialah pembangunan rumah-rumah dan gedung-gedung baik oleh perseorangan (penduduk) setempat maupun oleh instansi pemerintah.

    "Sejak beberapa tahun yang lalu, beberapa upaya persuasif sudah kami upayakan  tapi tidak pernah mendapat tanggapan positif oleh pemerintah kota dan Walikota Bitung," imbuh om Alex.

    Kembali dijelaskan Alex pengakuan atas tanah sengketa milik Albert Katuuk di buktikan dengan Putusan Mahkamah Agung No. 3235 K/PDT/2001 dimana para tergugat yaitu, W.A. Worang, Leintje Worang, Bonny Lengkong, yang mengantongi Surat Keputusan Gubernur KDH Tkt.I Sulawesi Utara tanggal 9 Mei 1977 No.10/HGB/DA 1977 Sertifikat HGB No.6/Desa Madidir, Sk Gubernur KDH Tkt.I Sulawesi Utara tanggal 21 Juni 1977 No.18/HGB/DA/1977 HGB No. 7/Desa Madidir dan SK Gubernur KDH Tkt.I Sulawesi Utara tanggal 4 April 1977 No.08/HGB/DA/1977 HGB No.3/Desa Madidir, dinyatakan kalah oleh Mahkamah Agung dan para tergugat sudah membayar ganti rugi pada bidang tanah yang sama.

    Lanjut,  pihak keluarga mengantongi surat keterangan warisan bertanggal 20 April 2009 yang di setujui oleh Lurah Ladoodan dan Camat Madidir.

    Kemudian tanah-tanah yang telah dikavling oleh Albert Katuuk, sudah memiliki Sertifikat Hak Milik antara lain No.413 tanggal 12 Juni 2001. Surat hibah dari Albert Katuuk kepada Drs. Arnoldus J. Karamoy bertanggal 26 Agustus 1996 di hadapan notaris Tresyiana Andaria telah berkekuatan hukum tetap sesuai putusan Mahkamah Agung No.2423 K/Pdt/1999 tanggal 15 Januari 2002. Serta kesaksian beberapa Tokoh Masyarakat Bitung yang menyatakan bahwa tanah tersebut benar milik Albert Katuuk Alm.

    "Harapan kami keluarga agar supaya kami memperoleh kemenangan karena itu merupakan hak yang tertunda setelah 44 tahun, itu yang menjadi harapan kami," tutup om Alex. (Tom)
    • Comments
    • FB Comments

    0 komentar:

    Post a Comment

    Item Reviewed: Tanah Rudis Walikota Bitung Disoal Rating: 5 Reviewed By: elnusanews/com
    Scroll to Top