MANADO, ELNUSANEWS - Walikota Manado DR. Ir. GS Vicky Lumentut, SH, M.Si, DEA
membuka Rapat Evaluasi Pengelolaan Persampahan Dan Sosialisasi Peraturan
Walikota (Perwal) Nomor 33 Tahun 2018 Tentang Pengurangan Dan
Penanganan Sampah Berbasis Kecamatan Kota Manado, bertempat di Ruang
Serba Guna Kantor Walikota Manado, Jumat (28/06) hari ini.
Didampingi Asisten I Setda Kota Manado, Drs Heri Saptono, Kaban
Bapelitbangda, DR. Liny Tambajong, ST, M.Si, Kabag Hukum Setda kota
Manado, Yanti Putri, SH, MH.
Dalam kesempatan tersebut, Walikota menegaskan sebagai kota yang
berkomitmen untuk terus tumbuh menuju kota cerdas, maju dan berdaya
saing, maka kita juga harus mampu mengantisipasi masalah persampahan
ini. Maka diperlukan langkah strategis yang akurat, komprehensif dan
terintegrasi, salah satunya dengan penerbitan Perwal Nomor 33 Tahun 2018
ini.
“Lewat Perwal ini, diharapkan bisa menjadi petunjuk dalam
mengoperasionalkan penyelenggaraan pengelolaan persampahan, khususnya
ditingkat kecamatan sehingga kita dapat mewujudkan lingkungan tempat
tinggal kita yang bersih dan sehat,” kata Walikota.
Ditambahkan Walikota, ada empat tingkatan pengurangan dan penanganan
sampah berbasis kecamatan Kota Manado ini. Diantaranya, Pertama,
Pengelolaan pada tingkat rumah tangga, kedua pengelolaan pada tingkat
lingkungan, ketiga pengelolaan pada tingkat kelurahan dan keempat
pengelolaan pada tingkat kecamatan.
Bertujuan agar penanganan dan
pengelolaan sampah secara tepat pada setiap tingkatan untuk mengurangi
residu sampah yang dibawa ke TPA, sehingga pengelolaan sampah secara
efektif dan efisien bisa direalisasikan.
“Saya mintakan agar seluruh jajaran Perangkat Daerah, Kecamatan dan
Kelurahan untuk mengetahui, menelaah dan memahami apa yang menjadi
subtansi dari Perwal Nomor 33 Tahun 2018 ini, kemudian diaplikasikan dan
disosialisasikan kepada masyarakat,” tegas Walikota.
Hadir dalam pertemuan tersebut, Para Pejabat Eselon II dan III, Camat dan Lurah Se-Kota Manado.
(chr)
0 komentar:
Post a Comment