DEPROV,Elnusanews - Pemerintah pusat akhirnya secara resmi menandatangani PP No 18 tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota Dewan menggantikan PP nomor 24 tahun 2017.
Dalam PP tersebut sedikitnya ada 17 jenis tunjangan yang bakal di nikmati anggota DPRD baik Propinsi maupun Kabupaten / Kota.
Sekretaris DPRD Sulut Bartolomeus Mononutu, SH yang di konfirmasi membenarkan hasil tersebut.
"Kedepan akan ada penyesuaian dalam keuangan , untuk itu Kepala Bagian keuangan telah di tugaskan ke pusat untuk mengetahui secara rinci perubahan tersebut," ungkapnya.
Menurutnya salah satu bunyi dari PP tersebut yakni tunjangan transportasi bagi dewan , yang sebelumnya hanya berlaku bagi pimpinan dewan.
Disentil mengenai kapan pemberlakuan PP ini akan mulai di laksanakan bagi Dewan Sulut, pihaknya mengatakan akan melakukan perhitungan bisa kemungkinan pada perubahan 2017 atau pada APBD tahun 2018. (RaKa)
0 komentar:
Post a Comment