TAHUNA,Elnusanews - Terkait putusan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) bahwa Surat Keputusan (SK) pelantikan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tanggal 11 Januari 2017 pihak Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Kepulauan Sangihe akan melakukan putusan PTUN tersebut. Hal ini disamapaikan Wakil Bupati (Wabup) Helmit Hontong Sabtu (17/06/2017).
Dikatakannya SK tanggal 11 Januari akan dibatalkan. "Kami akan mengemabalikan semua yang termasuk dalam SK tersebut setelah itu kami juga akan mempersiapkan pengukuhan OPD Baru lagi, setelah semuanya dikembalikan lagi, "kata Hontong.
"Dan dalam pengukuhan kali ini tidak akan lama harus secepatnya, tiggal menunggu saya akan meremuk dengan Bupati dan pihak terkait lainya untuk hal tersebut, "lanjut Hontong.
Disentil apakah akaan TGR terkait pembatakan SK 11 Januari. "Untuk masalah itu adalah rananya Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) bukan rana kami pemerintah daerah, tinggak menunggu saja apa yang bakal terjadi kedepannya,"Jawab Hontong. Sembari menambahkan jika tak melakukan hal tersebut pemerintah daerah sendiri akan di kenakan sanksi. (Mesakh)
June 19, 2017
- Comments
- FB Comments
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 komentar:
Post a Comment