TAHUNA, Elnusanews - Terkait putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) beberpa waktu lalu. Bupati Jabes Esar Gaghana menggelar rapat bersama Sekertaris Daerah (Sekda) dan seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), Senin (12/07/2017) di ruang serbaguna kantor Pemerintah Daerah.
Bupati mengatakan terkait sidang putusan PTUN beberapa waktu lalu tidak ada yang berubah. "Karena sampai saat ini belum menerima surat edaran terkait putusan tersebut jadi tidak ada yang namanya jabatan kosong,"kata Gaghana.
"Jika, Kami dalam hal ini Pemerintah Daerah (Pemda) sudah menerima surat keputusan barulah kam akan menjalankan sesuai dengan putusan di PTUN tersebut,"Lanjut Gaghana.
Dirinya menambahkan jika tak mengikuti putusan PTUN bagaimana dengan pelayanan Publik. "Pelayanan terhadap masyarakat itu sangatlah penting, jadi bagi para pimpinan SKPD untuk selalu mengedepankan apa yang menjadi tugas dan tanggug jawab kepada masyarakat," tambah Gaghana.
(Mesakh)
Bupati mengatakan terkait sidang putusan PTUN beberapa waktu lalu tidak ada yang berubah. "Karena sampai saat ini belum menerima surat edaran terkait putusan tersebut jadi tidak ada yang namanya jabatan kosong,"kata Gaghana.
"Jika, Kami dalam hal ini Pemerintah Daerah (Pemda) sudah menerima surat keputusan barulah kam akan menjalankan sesuai dengan putusan di PTUN tersebut,"Lanjut Gaghana.
Dirinya menambahkan jika tak mengikuti putusan PTUN bagaimana dengan pelayanan Publik. "Pelayanan terhadap masyarakat itu sangatlah penting, jadi bagi para pimpinan SKPD untuk selalu mengedepankan apa yang menjadi tugas dan tanggug jawab kepada masyarakat," tambah Gaghana.
(Mesakh)
0 komentar:
Post a Comment