![]() |
Kadisnakertrans Sulut Erny Tumundo |
Hal ini ditegaskan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sulut Erny Tumundo, kepada elnusanews.com di kantor Gubernur Sulut, Selasa (13/6/2017) pagi tadi.
Mantan Kaban BP3A Sulut mengatakan ketika membentuk sebuah perusahaan dan menyerap tenaga kerja, maka pengusaha seharusnya sudah tahu konsekuensi dan kewajiban terhadap pekerjanya. Hal itu termasuk kewajiban untuk membayar THR.
"Pada H-7 perusahan wajib dan sudah membayar tunjangan hari raya (THR) kepada karyawannya," tegasnya.
Ia menambahkan pihaknya juga telah membuka posko pengaduan jika nanti kedapatan salah satu perusahan yang melangar aturan dan tidak membayar THR segera melapor kepada kami.
"Jika, ada perusahan tidak memberikan kewajibannya kepada buruh pekerja/karyawan akan dikenakan sanksi administrasi berdasarkan undang-undang ketenagakerjaa," pungkasnya.
(ROKER)
0 komentar:
Post a Comment