• Berita Terbaru

    June 13, 2017

    elnusanews/com , June 13, 2017

    TUMUNDO: H-7 Perusahan Wajib Bayar THR

    Kadisnakertrans Sulut Erny Tumundo
    SULUT,Elnusanews - Kewajiban membayar tunjangan hari raya (THR) bagi buruh/karyawan yang beragama muslim dikenakan kepada seluruh perusahaan yang ada di wilayah Sulawesi Utara. Kewajiban itu termasuk pada perusahaan-perusahaan dengan modal kecil.

    Hal ini ditegaskan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sulut Erny Tumundo, kepada elnusanews.com di kantor Gubernur Sulut, Selasa (13/6/2017) pagi tadi.

    Mantan Kaban BP3A Sulut mengatakan ketika membentuk sebuah perusahaan dan menyerap tenaga kerja, maka pengusaha seharusnya sudah tahu konsekuensi dan kewajiban terhadap pekerjanya. Hal itu termasuk kewajiban untuk membayar THR.

    "Pada H-7 perusahan wajib dan sudah membayar tunjangan hari raya (THR) kepada karyawannya," tegasnya.

    Ia menambahkan pihaknya juga telah membuka posko pengaduan jika nanti kedapatan salah satu perusahan yang melangar aturan dan tidak membayar THR segera melapor kepada kami.

    "Jika, ada perusahan tidak memberikan kewajibannya kepada buruh pekerja/karyawan akan dikenakan sanksi administrasi berdasarkan undang-undang ketenagakerjaa," pungkasnya.

    (ROKER)
    • Comments
    • FB Comments

    0 komentar:

    Post a Comment

    Item Reviewed: TUMUNDO: H-7 Perusahan Wajib Bayar THR Rating: 5 Reviewed By: elnusanews/com
    Scroll to Top