Edwin Roring |
Hal ini dikatakan Sekertaris Daerah (Sekda) Edwin Roring Selasa (20/06/2017) di ruang kerjanya.
Dikatakannya, jika hal tersebut dilakukan maka kami akan menindak lanjutinya. "Sekda yang mengkoordinir setiap tugas pokok dari pada ASN baik dari segi apapun, dan jika ada hal-hal tersebut dilakukan maka kami akan menindak lanjutinya,"kata Roring.
Dijelaskannya, akan melakukan pembinaan terhadap ASN yang melakukan tindakan tersebut. "Jadi, berdasarkan PP 53 ASN yang melakukan ujaran kebencian dan berita palsu/hoax akan dibina dan akan diberikan sanksi. Karena ASN itu harus menjadi teladan dimasyarakat bukan mereka yang menjadi contoh yang buruk,"jelas Roring.
(Mesakh)
0 komentar:
Post a Comment