• Berita Terbaru

    June 18, 2017

    Elnusanews , June 18, 2017

    Angouw : Penerapan PP No 18 Tahun 2017 Masih Menunggu Peraturan Pendukung

    Foto : Andrei Angouw
    DEPROV,Elnusanews -  Penerapan Peraturan Pemerintah (PP) No 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan Dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD menurut Ketua DPRD Sulut Andrei Angouw masih menunggu peraturan pendukung.

    Hal tersebut dikatakan Angouw saat diwawancarai oleh wartawan seusai memimpin rapat internal DPRD, Jumat (16/06) akhir pekan lalu.

    Angouw juga mengatakan bahwa pihaknya belum tahu pasti penerapannya seperti apa, karena belum ada peraturan-peraturan pendukung lainnya seperti permendagri atau lainnya.

    "Kemungkinan PP No 18 Tahun 2017 bakal disampaikan dalam materi Bimtek anggota dewan nanti," ujarnya.

    Politisi Partai PDIP ini juga menjelaskan bahwa prinsipnya jika sudah menjadi peraturan pemerintah maka itu harus diiukutin, karena nantinya untuk masalah keuangan tinggal penyesuaian saja.

    "Kalau sudah bisa diakomodir di APBD, ya akan diakomodir. Jika tidak, ya berarti belum. Dan itu perlu proses," pungkasnya. 

    Sementara itu, Sekretaris DPRD Sulut Bartolomeus Mononutu, saat dikonfirmasi terkait dengan hal tersebut mengatakan pihaknya telah mengadakan pertemuan dengan Kepala Biro hukum dan Kepala BPKBMD pemrov sulut.

    "Jadi PP No 18 yang dibahas Setwan bersama pak Preseno dengan Biro Hukum dan outputnya adalah akan dibentuk tim pokja yang bertujuan untuk menyusun ranperda tetang hak keuangan pimpinan dan anggota DPRD," jelas Mononutu sembari menambahkan bahwa tim pokja tersebut tentunya harus dengan SK Gubernur. (RaKa)
    • Comments
    • FB Comments

    0 komentar:

    Post a Comment

    Item Reviewed: Angouw : Penerapan PP No 18 Tahun 2017 Masih Menunggu Peraturan Pendukung Rating: 5 Reviewed By: Elnusanews
    Scroll to Top