![]() |
Gubernur Sulut Olly Dondokambey |
Penegasan Gubernur Olly tersebut disampaikan kepada awak media, Rabu (14/6/2017) di Kantor Gubernur Sulut.
"Pokoknya perusahaan yang berdomisili di daerah ini wajib membayar THR kepada para pekerjanya. Jika, perusahaan tidak membayar THR pekerjanya akan ada sangsi tegas oleh pemerintah provinsi. Sanksi tegasnya berupa ijin akan dicabut dan perusahaan tersebut akan ditutup," tegas orang nomor satu Sulut itu.
Untuk itu ia menegaskan kembali pada H-7 perusahan wajib dan sudah membayar tunjangan hari raya (THR) kepada karyawannya.
Pemerintah provinsi Sulut telah membuka posko pengaduan jika nanti kedapatan salah satu perusahan yang melanggar aturan dan tidak membayar THR segera melapor," pungkas Gubernur Olly.
(ROKER)
0 komentar:
Post a Comment