MANADO,Elnusanews -- Terkait surat penolakan dilaksanakannya PSU di 53 TPS yang ada di 12 Kabupaten/Kota di Sulut yang dilayangkan oleh tim advokasi PDI P Sulut diakui Ketua KPU Sulut Ardiles Mewoh sudah di terima dan telah dibahas.
“Hasilnya kami tetap akan melaksanakan PSU, untuk menghormati rekomendasi Bawaslu sebagai satu kesatuan fungsi penyelenggara pemilu,” jelas Mewoh.
Mewoh menyatakan juga, Bahwa KPU Sulut tentu akan menjelaskan kepada PDIP terkait dasar pelaksanaan PSU pada besok hari.
Hal yang sama juga diungkapkan Komisioner KPU Sulut, Meidy Tinangon.
“Jika karena keberatan, kemudian KPU tidak menetapkan dan melaksankan PSU, kasihan KPU nya Pidana menanti,”tutur Tinangon. (RaKa)
0 komentar:
Post a Comment