• Berita Terbaru

    April 27, 2019

    Elnusanews April 27, 2019

    PDI Perjuangan Sulut Nyatakan Tolak PSU di 53 TPS di 12 Kabupaten/Kota



    MANADO,Elnusanews -- Menindaklanjuti surat dari KPUD Provinsi Sulut No.172.PL.02.6-SD/71/Prov/VI/2019 tertanggal 24 April 2019 yang ditujukan ke DPD Partai PDI Perjuangan Sulut terkait Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 53 TPS yang tersebar di 12 kabupaten/kota, DPD PDI Perjuangan Sulut lewat Badan Bantuan Hukum dan Advokasi secara tegas menolak pelaksanaan PSU yang akan digelar Sabtu 27 April 2019 besok.

    Hal ini disampaikan tim advokasi DPD PDI Perjuangan Sulut, Denny Kaunang SH didampingi Jelly Dondokambey SH, saat melakukan konferensi pers yang dilaksanakan di eks kantor sekretariat DPD PDI Perjuangan Rike, Jumat (26/04/19) sore.

    Kepada wartawan Denny menjelaskan bahwa menyikapi surat dari KPU tersebut ada beberapa hal yang dianggap perlu disikapi oleh PDI P diantaranya ;

    1.Bahwa kami menerima surat ini tidak langsung.Tetapi hanya melalui media sosial atau grup WA dakam Pemilu 2019 yang ditujukan kepada LO partai pada hari Kamis tanggal 25 April 2019 jam 18 53 Wita. 

    2. Bahwa kami setelah membaca dan mempelajari isi surat tersebut dengan tegas kami menolak PSU serentak yang akan diadakan di 53 TPS di 12 kabupaten kota yang ada di Sulawesi Utara yang akan dilaksanakan pada hari Sabtu 27 April 2019.

    3. Bahwa kami yang menjadi alasan kami menolak pelaksanaan PSU di 12 kabupaten kota tersebut adalah bahwa dasar penetapan PSU yang dikeluarkan oleh KPU Daerah Provinsi Sulut berdasarkan rekomendasi Bawaslu kabupaten kota serta Panwaslu Kecamatan.

    4. Bahwa pada saat pelaksanaan pemungutan suara di masing-masing TPS sudah ada penyelenggara Pemilu yaitu, KPPS pengawas TPS dan PPL.

    5. Bahwa pada saat pelaksanaan pemungutan suara berlangsung seharusnya KPPS selaku penyelenggara pemungutan suara harus menolak pemilih yang tidak memenuhi syarat sebagaimana yang diisyaratkan dalam pasal 60 undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu.

    6. Bahwa pada saat pelaksanaan pemungutan suara berlangsung seharusnya pengawas TPS menyampaikan keberatan dalam hal ditemukannya dugaan pelanggaran kesalahan atau penyimpangan administrasi pemungutan dan perhitungan suara Sesuai dengan pasal 115 undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu.

    7. Bahwa sangat ironis semua TPS yang direkomendasikan pemungutan suara ulang atau PSU oleh Bawaslu seharusnya pengawas TPS atau PPL sudah harus keberatan dan menyelesaikan masalah pemilihan TMS di saat masih dalam proses penyelenggaraan pemungutan suara di TPS 

    8. Bahwa hal ini merusak dan membahayakan proses demokratisasi di Provinsi Sulut.

    Denny juga mengungkapkan bahwa surat penolakan tersebut telah disampaikan langsung olehnya kepada KPU sulut dan Bawaslu terhitung hari ini.

    "Apa yang kami lakukan itu sudah sepengetahuan DPD PDI Perjuangan, Dan kami sudah layangkan surat tersebut ke KPUD Provinsi dan Bawaslu sulut. Dan kami juga akan membawa surat pernyataan ini ke KPU pusat dan ke DKKP," ungkapnya.

    Denny juga menyampaikan dalam penetapan PSU banyak hal yang menjadi keberatan dari PDI P, dimana baik panwascam maupun bawaslu kota/kabupaten disaat keputusan mengeluarkan rekomendasi PSU, tidak melibatkan Partai PDI P ataupun peserta lainnya sehingga itu merupakan keputusan sepihak.

    "Memang dalam regulasi tidak menyebutkan bahwa itu harus melibatkan kami, tetapi alangkah baiknya dalam pengambilan keputusan pihak-pihak harus dilibatkan. Bisa dibayangkan jika semua TPS ini mengalami hal ini, ini gagal pemilu kalau begini. Harusnya bawaslu bijaksana, sebelum mengambil keputusan diundang dong seluruh peserta pemilu," tandasnya. (RaKa)
    • Comments
    • FB Comments

    0 komentar:

    Post a Comment

    Item Reviewed: PDI Perjuangan Sulut Nyatakan Tolak PSU di 53 TPS di 12 Kabupaten/Kota Rating: 5 Reviewed By: Elnusanews
    Scroll to Top