MINSEL, Elnusanews- Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Minahasa Selatan memusnahkan kertas suara yang dinyatakan rusak maupun tak terpakai.
Pemusnahan surat suara ini disaksikan oleh Komisioner KPU, Kapolres Minahasa Selatan AKBP FX. Winardi Prabowo, SIK, Kejari I Wayan Eka Miartha, SH bersama Ketua Bawaslu Eva Kentjem di halaman kantor KPU pada, Selasa 16 April 2019 pukul 23.30 Wib.
Ketua KPU Minahasa Selatan Rommy Sambuaga menyampaikan bahwa pemusnahan surat suara dilakukan karena waktu pengiriman banyak yang rusak serta tidak terpakai, terangnya.
(Rela)
Pemusnahan surat suara ini disaksikan oleh Komisioner KPU, Kapolres Minahasa Selatan AKBP FX. Winardi Prabowo, SIK, Kejari I Wayan Eka Miartha, SH bersama Ketua Bawaslu Eva Kentjem di halaman kantor KPU pada, Selasa 16 April 2019 pukul 23.30 Wib.
Ketua KPU Minahasa Selatan Rommy Sambuaga menyampaikan bahwa pemusnahan surat suara dilakukan karena waktu pengiriman banyak yang rusak serta tidak terpakai, terangnya.
(Rela)
0 komentar:
Post a Comment