MANADO, Elnusanews -- Pengaruh Minuman Keras (Miras), Kamis (11/04/2019) pukul 02.00 wita subuh lalu. Pelaku RG alias Riflan (20) warga Malendeng Lingkungan I melakukan penikaman dengan menggunakan senjata tajam (sajam) terhadap korban DFS alias Defran warga Kelurahan Malendeng Lingkungan I Kecamatan Paal Dua Manado hingga berujung maut.
Kasus penganiayaan terjadi berawal mula, pelaku dan korban bertemu diacara pesta ulang tahun yang berada di Kelurahan Malendeng Lingkungan I Kecamatan Paal Dua. Keduanya saat bertemu didalam pesta sudah dalam keadaan mabuk, sehingga keduanya terlibat selisih paham hingga terjadi perkelahian.
“Karena sudah dikuasai miras, pelaku langsung menikam korban dengan menggunakan pisau badik dan mengenai leher sebelah kanan korban. Sehingga korban sendiri mengalami luka akibat tikaman pelaku,” ujar Kapolsek Tikala AKP Taufiq Arifin.
"Sebelumnya Pelaku dan Korban sendiri sudah pernah berselisih paham, sehingga terjadi penganiayaan menggunakan sajam" ujar Arifin.
“Berdasarkan informasi dari masyarakat, Polsek Tikala berhasil mengamankan pelaku Riflan bersama barang bukti. Sehingga pelaku sendiri harus mempertanggung jawabkan perbuatannya secara Hukum,”pungkas Kapolsek Tikala. (Tommy)
Kasus penganiayaan terjadi berawal mula, pelaku dan korban bertemu diacara pesta ulang tahun yang berada di Kelurahan Malendeng Lingkungan I Kecamatan Paal Dua. Keduanya saat bertemu didalam pesta sudah dalam keadaan mabuk, sehingga keduanya terlibat selisih paham hingga terjadi perkelahian.
“Karena sudah dikuasai miras, pelaku langsung menikam korban dengan menggunakan pisau badik dan mengenai leher sebelah kanan korban. Sehingga korban sendiri mengalami luka akibat tikaman pelaku,” ujar Kapolsek Tikala AKP Taufiq Arifin.
"Sebelumnya Pelaku dan Korban sendiri sudah pernah berselisih paham, sehingga terjadi penganiayaan menggunakan sajam" ujar Arifin.
“Berdasarkan informasi dari masyarakat, Polsek Tikala berhasil mengamankan pelaku Riflan bersama barang bukti. Sehingga pelaku sendiri harus mempertanggung jawabkan perbuatannya secara Hukum,”pungkas Kapolsek Tikala. (Tommy)
0 komentar:
Post a Comment