DEPROV,Elnusanews -- Anggota DPRD Sulut H Ayub Ali Albugis meminta agar pemerintah dapat mengkaji kembali rencana pemerintah memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada sekolah melalui Revisi UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).
Hal ini disampaikan legislator 3 periode ini, saat dimintai tanggapan oleh wartawan, Minggu (20/06/21) kemarin.
Dikatakan politisi PAN ini negara ini berdasarkan Undang Undang dan semua telah diatur oleh Undang Undang, oleh karena itu maju mundurnya suatu negara bergantung pada besar kecilnya pajak yang dihasilkan dan dikelola oleh negara.
"Terkait pengenaan PPN untuk sembako, pendidikan, saya rasa ini perlu dikaji kembali oleh pihak DPR RI karena jika terlalu banyak pajak di suatu negara maka itu merupakan tanda bahwa negara ini kekurangan pendapatan atau negara tersebut tidak maju, atau negara tersebut lagi kesulitan ekonomi," kata Ayub, yang juga akan maju dalam pencalonan anggota DPR RI tahun 2024 ini.
Lanjut personil Komisi III DPRD Sulut ini, dikondisi pandemi covid 19 yang belum juga usai saat ini dan negara dihadapkan pada masalah yang besar seperti pengangguran meningkat, kemiskinan bertambah, hidup lebih sulit dan masih banyak permasalahan yang ada
"Kalau toh masalah kehidupan masyarakat seperti beras, dan sebagainya ini nantinya akan dikenakan PPN, maka tidak ada ruang bagi warga negara kita yang hidup dinegaranya sendiri tidak bisa lari dari pajak. Baik dari orang miskin sampai orang kaya. Bagi orang kaya mungkin pengenaan PPN ini tidak akan berdampak, tetapi bagi orang miskin maka ini yang perlu dipikirkan oleh negara kita khususnya teman-teman yang ada di DPR RI untuk dikaji dan dianalisa kembali dan kami berharap Menkeu berpikir panjang didalam menetapkan yang bisa membebani rakyat," tandasnya. (RaKa)
0 komentar:
Post a Comment