DEPROV,Elnusanews -- Ketua Pantia Khusus (Pansus) pembahas Ranperda Irigasi H Amir Liputo SH menegaskan, sampai dengan saat ini Pansus Irigasi telah menyelesaikan pembahasan 30 pasal dari 67 pasal.
Hal ini diutarakan Liputo saat diwawancarai oleh wartawan, Rabu (30/06/21) siang, seusai mempimpin rapat pembahasan ranperda Irigasi.
"Dari 67 pasal kita sudah ada dipasal 30. Dengan semua dinamika yang ada. Ini juga masih dengan rentang waktu yang kita targetkan, bahwa insyaallah pada bulan Juli kedepan kita akan rampungkan perda ini," ungkap Liputo.
Dijelaskan politisi PKS ini, ada banyak hal yang sudah terkoreksi dan kemungkinan pansus akan menggali lebih dalam lagi terkait dengan pasal ganti untung atau ganti rugi lahan masyarakat.
"Tapi mungkin kita akan diperlambat di pasal ganti rugi, sebab ada pengeluhan masyarakat bahwa tanah tanah yang dilewati untuk pembuatan irigasi tersebut membutuhkan pasal pasal untuk kesiapan pemerintah meminta ganti untung ruginya. Jadi mungkin tinggal itu," jelasnya.
Terkait hal lain ditambahkan Liputo, sifatnya normatif dan tergantung pada dinamika pada pembahasan selanjutnya.
"Yang lain-lain saya kira sudah normatif, tetapi tergantung dinamika pembahasan karena intinya setiap wakil rakyat yang duduk di pansus tidak ingin perda ini memberatkan masyarakat, seperti pemanfaatan air, perikanan, dan pertanian tidak lagi dikotomi tapi semua bisa mendapatkan air tersebut," tandasnya. (RaKa)
0 komentar:
Post a Comment