MINSEL, Elnusanews- Berlangsung di BPU Desa Matani Kecamatan Tumpaan pada Jumat, 25 Juni 2021, penyaluran BLT DD bulan ke-3 berlangsung dengan mentaati protap kesehatan Covid 19.
Setiap Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di wajibkan mematuhi anjuran pemerintah yakni mencuci tangan serta memakai masker saat menerima bantuan.
Dalam hal ini pemdes Matani, meminta kepada 53 warga penerima KPM untuk memanfaatkan bantuan yang diberikan pemerintah sesuai dengan kebutuhan. Dimana pemanfaatannya bukan untuk berfoya-foya melainkan kebutuhan pokok keluarga.
Adapun dana yang sudah diberikan sejak bulan 1 sampai ke-3 (Januari-Maret) ini kata kumtua Herm Lamia sebesar Rp. 47.700.000 yang setiap KPM mendapatkan bantuan sebesar Rp.300.000.
Kumtua pun menjelaskan 53 KPM penerima BLT DD sudah sesuai regulasi dan aturan, dimana telah dibahas dan disepakati bersama antara pemdes Matani dengan BPD melalui musdesus. Sembari pun menambahkan 53 KPM warganya layak untuk mendapatkan bantuan ini karena belum pernah tersentuh bantuan pemerintah sebelumnya yakni BST, BPNT, PKH, RASKIN dan bukan ASN maupun aparat pemerintah.
Ia pun meminta warganya untuk tetap memperhatikan protokol kesehatan agar terhindar dari ancaman bahaya Virus Corona, pungkasnya.
(Rela)
0 komentar:
Post a Comment