DEPROV,Elnusanews -- Tindaklanjuti aspirasi dari masyarakat Komisi III DPRD Sulut melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Balai Perkim, BP2JK dan PT. Apro Megatama. Senin (7/6/21) siang.
Dalam RDP tersebut dikatakan personil Komisi III DPRD Sulut Ronal Sampel, komisi III mempertanyakan adanya hambatan anggaran pendidikan pada proyek paket renovasi dan rehabilitasi sarana prasarana sekolah di Kabupaten Sangihe bertempat di enam lokasi berbeda yang ada di Sangihe, dengan pagu anggaran Rp21 Miliar, yang dimenangkan PT. Apro Megatama dengan nilai penawaran Rp16 miliar.
Lanjut Politisi Demokrat Sulut ini, untuk proses lelang sudah dilaksanakan pada 1 April 2021 dan PT Apro Megatama keluar sebagai pemenangnya.
“Khusus pendidikan, dari situ dengan waktu yang ada sekarang belum ada penandatanganan kontrak sebagai pihak pemenang merasa harus dipertanyakan, ternyata tadi setelah di telusuri pihak BP2JK dan pihak Perkim ditemukan satu surat ada perusahaan masuk daftar hitam tahun 2019. Masuk daftar hitam itu artinya pemutusan kontrak terhadap suatu perusahaan yang tidak selesai dilaksanakan yang ada di Sulawesi Selatan (Sulsel),” beber dia.
Sementara itu, Pimpinan PT Apro Megatama Fericles Diamanti mengatakan, pihaknya sudah menyurat ke DPRD Sulut dimana perusahaannya telah menang lelang pada 1 April 2021, namun sampai saat belum mendapatkan kejelasan, mengingat waktu semakin mepet, nantinya siapa yang akan bertanggung jawab.
“Yang menjadi pengaduan kami sampai sekarang belum ada kejelasan status kami sebagai pemenang karena hasil dari BP2JK sudah menetapkan kami sebagai pemenang, kami juga sudah melewati masa sanggah. 1 April 2021 pengumuman pemenang sudah dua bulan lebih. Yang menjadi pertanyaan kami kenapa sampai sekarang belum ada proses kelanjutan dari proses ini sedangkan itu sudah melewati masa sanggah, seperti kita ketahui kalau sudah melewati masa sanggah berkas dari BP2JK sudah dilimpahkan ke pihak Perkim,” ungkapnya.
Sebelumnya, saat RDP Kepala Balai BP2JK Sulut Rahman Djamil menjelaskan, pihaknya sebenarnya tidak tahu persis agenda rapat hari ini, karena undangannya hanya menyatakan bahwa rapat dengar pendapat. Tapi masalahnya apa kita baru dapat informasi mendengar penjelasan dari pimpinan cabang PT. Apro Megatama.
“Kalau hal ini paket renovasi dan rehabilitasi sarana prasarana sekolah kabupaten sangihe betul sudah dilaksanakan proses pengadaan barang dan jasa di BP2JK, saya sendiri tidak menghafal secara detail tanggal prosesnya namun yang jelas paket ini memang sudah selesai di kami dan kalau mendengar penjelasan pimpinan cabang sudah diumumkan per 1 April 2021 mungkin seperti itu,” jelas Djamil
Menurut dia, kemudian pihaknya sudah melaksanakan juga sesuai mekanisme pengadaan barang dan jasa, setelah berakhirnya masa sanggah dan tidak ada sanggahan terhadap ini dan kami menyerahkan kepada pemilik kegiatan dalam hal ini adalah Balai P2W Provinsi Sulut langsung kepada PPK, sudah diterima. Memang benar dari pihak PPK ada penolakan terhadap hasil penetapan pokja. Memang mekanismenya PPK yang menolak, tanggal 19 April tanggal surat penolakan dari PPK dan penolakannya substansinya calon pemenang dalam hal ini PT. Apro Megatama terkena sanksi daftar hitam sesuai penelusuran PPK ke Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Provinsi Sulawesi Selatan.
“Berdasarkan berita acara pemutusan kontrak dan surat pernyataan non prestasi dari PPTK kegiatan pembangunan jalan di Dinas PUPR di Provinsi Sulsel dinyatakan PT. Apro Megatama dikenakan sanksi selama dua tahun,” jelasnya lagi.
Disisi lain, Sekretaris Komisi III Yongki Limen mengatakan, logikanya kenapa BP2JK memberikan rekomendasi sedangkan hasil sudah menang, kenapa harus membuat rekomendasi.
“Kesimpulannya, dari pihak perusahaan sudah berkoordinasi dengan kita mengenai berkas dan surat-surat yang ada karena jujur setiap RDP mencari tahu ini ada bukti otentik tidak, jangan hanya katanya-katanya,” kata Limen.
Politisi Golkar Sulut ini juga menambahkan, yang ada sebenarnya sudah ada pemenang tapi tidak ada membuat keputusan pemenang ternyata dari pihak PPK menolak dengan dasar surat. Kedua surat itu menyatakan blacklist ke perusahaan, disitu diberitahukan dua tahun, tapi karena aturannya setahun berarti sudah masuk.
“Yang bersangkutan mengeluarkan surat yang mana sudah ada surat revisi terkait sanksinya, yang awalnya dua tahun sekarang satu tahun, kesimpulannya kan sudah habis. Yang mengeluarkan surat pertama dua tahun, kemudian keliru dan mengeluarkan surat revisi satu tahun,” tandasnya. (RaKa)
0 komentar:
Post a Comment