BITUNG, Elnusanews - Ketua Komisi II DPRD Kota Bitung Erwin Wurangian menemui massa Serikat Awak Kapal Perikanan Bersatu (SAKTI) yang menggelar aksi damai di kantor DPRD kota Bitung, Rabu (3/4/2024).
"Aksi ini memang gaweannya DPRD, tapi tadi sudah di jawab oleh Syahbandar Perikanan kota Bitung,"kata Erwin, ketika diwawancarai sejumlah wartawan.
Erwin kemudian bercerita soal tuntutan dari pada Serikat Awak Kapal Perikanan Bersatu (SAKTI) Sulut yang di terima DPRD.
Menurut pria vokal ini, tuntutan dari mereka (SAKTI_red), nantinya akan dibahas lagi lintas Komisi dan menghadirkan istansi terkait.
"Kita akan bahas bersama lintas Komisi I II dan III, serta istansi terkait yakni, Disnaker, Dinas Perikanan dan istansi terkait lainnya,"ucapnya.
"Tentu ini harus didukung dan diperjuangkan sepenuhnya oleh DPR,"sambungnya.
Setelah itu, Erwin mengatakan hasil pertemuan tadi pihaknya dengan massa aksi damai tersebut, ia akan memperjuangkan bersama-sama dengan teman-teman di DPRD Kota Bitung.
"Ada Sebelas poin yang menjadi tuntutan. Tapi yang di bahas tadi tinggal Delapan poin saja, sebab ada beberapa tuntunan dari warga dan serikat Awak Kapal Perikanan Bersatu (SAKTI), sudah terjawab serta mendaptkan solusinya apa yang diharapkan mereka,"pungkasnya.
Berikut 11 tuntutan aksi damai Serikat Awak Kapal Perikanan Bersatu (SAKTI) Sulawesi Utara:
1. Segera retifikasi ILO 188, Hak dari pada nelayan dan awak kapal perikanan
2. PT Nutrindo Fresfood Internasional segera membayar hak nelayan yang di terlantarkan, yang sakit akibat kerja
3. Perusahaan perikanan di kota Bitung Memberikan kebebasan berserikat kepada Nelayan, awak kapal perikanan dan pekerja pengolahan makanan laut. Tanpa ada diskriminasi
4. DPRD kota Bitung Membuat Tim Pansus Pengawasan harga ikan di kota Bitung
5. BBM murah Kepada nelayan dan harus tepat sasaran.
6. Kepastian hukum kasus hilangnya Kapal KM Jaya terus 08.
7. Kota Bitung harus ada kapal penyelamat bilamana nelayan mengalami musibah di laut karna sering terjadi kecelakaan di laut.
8. Segera legalkan warga negara non dokumen 167 orang (Pisang). Yang telah di verifikasi dari tahun 2018 sampai sekarang tidak ada kepastian maupun kejelasan.
9. Syabandar perikanan harus tegas dalam penyelesaian permasalahan awak kapal perikanan dan nelayan di kota Bitung.
10. Tidak tegas pemilik kapal yang melanggar norma ketenagakerjaan atau tidak mengikut sertakan dengan jaminan sosial kepada awak kapal perikanan dan nelayan.
11. Stop pungli di laut yang mengakibatkan kerugian kepada awak kapal penangkap ikan dan nelayan di Kota Bitung. (*)
0 komentar:
Post a Comment