• Berita Terbaru

    September 21, 2020

    elnusanews/com September 21, 2020

    Mendekati Pilkada, KPU Minut Utamakan Prinsip Kesehatan dan Keselamatan

    MINUT, Elnusanews-- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minut melakukan sosialisasi PKPU Nomor 10 Tahun 2020 tentang perubahan atas PKPU Nomor 6 Tahun 2020 tentang pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, dan/atau walikota dan wakil walikota serentak lanjutan 2020 dalam kondisi bencana non alam Covid-19 yang dilaksanakan di Swiss-Belhotel Maleosan Manado, Minggu 20 September 2020. Mewakili Ketua KPU Minut Stela Runtu, Kadiv Sosparmas Hendra Lumanauw MA dan didampingi oleh Kasubag Keuangan dan Logislitk KPU Minut Anita Sengkey saat membuka kegiatan ini, turut dihadiri oleh puluhan wartawan yang bertugas di daerah Kabupaten Minut.

    Lumanauw dalam sambutan sekaligus menjadi pembawah materi terkait pelaksanaan protokol kesehatan pada pemilihan serentak lanjutan 2020 dalam situasi bencana non alam covid-19 menjelaskan jika dilaksanakan kegiatan ini karena KPU Minut lebih mengutamakan prinsip keselamatan dan kesehatan di Pilkada 2020. 

    "Kami mensosialisasi dengan menggandeng pers agar informasi KPU bisa tersebar tentang pelaksanaan dan tahapan pilkada, terlebih khusus lagi soal masalah kesehatan dan keselamatan akibat pandemi Covid-19. Intinya kami harus utamakan prinsip keselamatan dan kesehatan di pilkada," jelas Lumanauw.

    Dirinya pun berharap jika proses Pilkada Sulut khususnya Kabupaten Minut bisa berjalan lancar dengan tetap mengikuti protokol kesehatan, karena itu adalah syarat mutlak agar seluruh masyarakat terhindar dari Covid-19. 

    "Kita berharap seluruh proses Pilkada  nanti bisa selalu memperhatikan protokol kesehatan, karena ini menjadi satu-satunya syarat pelaksanaan pemilihan di seluruh Indonesia, termasuk di Minut," tambahnya.

    Diketahui, dalam PKPU 10 Tahun 2020 menjelaskan beberapa poin yang lebih detail yang tidak disebutkan dalam PKPU Nomor 6 Tahun 2020. Misalnya diubah pada pasal 58 ketentuan huruf b ayat 1, pada PKPU Nomor 6 tidak menyebutkan jumlah orang saat kampanye, pertemuan terbatas, tatap muka dan dialog. Sedangkan pada PKPU 10 Tahun 2020 disebutkan jumlah orang paling banyak 50 orang dan memperhitungkan jaga jarak paling kurang 1 meter. 

    Selain itu, pada pasal 59 PKPU 6 Tahun 2020 tidak menyebutkan jumlah pembatasan orang dalam debat publik. Sedangkan pada PKPU 10 menyebutkan pembatasan orang dalam debat publik paling banyak 50 orang. (Tommy)

    • Comments
    • FB Comments

    0 komentar:

    Post a Comment

    Item Reviewed: Mendekati Pilkada, KPU Minut Utamakan Prinsip Kesehatan dan Keselamatan Rating: 5 Reviewed By: elnusanews/com
    Scroll to Top