Hal ini terungkap dalam 70 adegan rekonstruksi ulang Polres Minut dalam peristiwa menggemparkan pembunuhan seorang nenek usia 70 di Kelurahan Sarongsong II Kecamatan Airmadidi Kabupaten Minahasa utara (Minut) pada Senin 12 April 2021, dengan tersangka RRT alias Icad usia 19 tahun.
Dalam Press Conference yang di pimpin Kapolres Minut AKBP Grace Rahakbau SIK MSi didampingi Wakapolres Kompol Hans Karia Biri, S.Sos dan Kasatreskrim AKP Fandy Ba’u di Mapolres Minut, Selasa, l20/4/2021), Kapolres mengatakan, kejadian pada Senin 12 April 2021 sekitar Pukul 01.00 WITA bertempat di rumah korban depan RSUD Walanda Maramis.
Motifnya hanya karena kebutuhan, ingin membeli rokok, pulsa, dan makanan tersangka melakukan tindakan yang melanggar hukum masuk ke rumah orang tanpa izin dengan cara yang tidak wajar, kemudian mengambil barang-barang milik korban karena memang korban adalah seorang yang memiliki rumah toko di Sarongsong II.Tersangka melompat lewat pagar lalu masuk melalui ventilasi. Dan masuk ke dalam toko mengambil barang-barang yang dibutuhkan, rokok, snack, voucher dan dompet milik korban.
“Melihat ada peluang, dia masuk ke dalam kamar korban. Ternyata korban yang sedang tertidur kaget dan ketika melihat dia, sama-sama kaget. Karena takut ketahuan, lalu pelaku mengambil gunting barang jualan Oma Nona, secara serta merta menikam korban di bagian leher, korban kemudian jatuh ke atas lantai dari tempat kerja, dia turun lagi mengikuti tante nona sapaan akrab korban, dan menutup menggunakan bantal, kemudian dia lakukan lagi penikaman- penikaman di wajah sebanyak 21 tikaman,” ucap Rahakbau.
Lanjutnya, pelaku kenal baik dengan korban, dia melakukannya supaya tidak ketahuan. setelah itu dia keluar dari kamar korban dia mengambil pakaian-pakaian yang dijual di toko untuk menutup tubuh korban, setelah itu baru dia keluar lagi dari rumah tante Nona melalui ventilasi tempat tadi dia masuk.
Dari orang tuanya saya mendapatkan informasi bahwa dia kalau main game Kuotanya habis, maka jam berapa pun, dia akan keluar untuk membeli pulsa. Mungkin malam itu dia nggak punya uang. Akhirnya, niatnya munculk untuk mengambil barang di rumah tante Nona,” pungkasnya.
Kronologi penangkapan, penyelidikan dimulai sejak tanggal 12-16April 2021.
Berdasarkan informasi masyarakat dan orang tua tersangka, tim gabungan Polres Minut dibawah pimpinan Kapolres AKBP Grace Rahakbau, menangkap tersangka yang saat itu berada di Desa Suwaan kecamatan Kalawat Minut.
Ditambahkan Kasatreskrim AKP Fandy Ba’u mengatakan tersangka melakukan perbuatannya sendiri.
Dalam rekontruksi, tersangka memperagakan 70 adegan.
Dari keterangan, tersangka dilaporkan oleh orang tuanya sendiri. “Kami berterima kasih kepada orang tua yang melaporkan,” ucap Ba’u.
Menurut Ba’u, jika ada informasi-informasi baru atau bukti-bukti baru akan kami dalami dan tambahkan.
Barang bukti yang dicuri, Rokok Malboro Filter Black sebanyak 6 Bungkus, Rokok Gudang Garam Signature 1 Bungkus, Rokok Dunhil hitam 1 Bungkus, 3 Bungkusan Rokok, Susu Dancaow Coklat sebanyak 3 Saset, snack Top sebanyak 1 bungkus dan vocher kuota telkomsel sebanyak 2 buah, 1 (satu) buah dompet coklat yang berisihkan uang dan kartu kartu, 1(satu) tas kecil warnah hitam, 1 (satu) tas rasel warna merah Merk Fila Satu Pasang Sendal Warna Hitam, Kunci kunci, 1 (satu) botol Kosong aqua 600 ml. (Tommy)
0 komentar:
Post a Comment