BITUNG, Elnusanews - Satuan Polisi Ditpolairud Polda Sulut menangkap sebuah kapal yang mengangkat 3.600 liter minyak tanah bersubsidi yang diduga akan diperdagangkan secara ilegal.
Hal ini katakan Wadir Polairud Polda Sulut, AKBP Denny Tompunu, dalam konfrensi pers, di Mako Polairud Polda Sulut, di Kelurahan Tandurusa, Kecamatan Aertembaga, Kota Bitung, Selasa (21/5/2024).
Ia menjelaskan, tempat Kejadian Perkara (TKP) terjadi di perairan Teluk Manado, tepatnya pada posisi 1°31'33" LU - 124°50'46" BT, sekitar pukul 10.40 WITA, Jumat (17/5/2024), lalu.
Lanjut mantan Kapolres Sanger menjelaskan, bahwa minyak tanah tersebut dibawa dari Desa Haasi, Kecamatan Tagulandang, Kabupaten Kepulauan Sitaro, menuju Pelabuhan TPI Tumumpa Manado.
"Modus operansi, pelaku berinisial RM yang merupakan Nakhoda KM Stout 01, membeli minyak tanah subsidi di Pulau Tagulandang seharga Rp 6.000 per liter, kemudian mengangkutnya menggunakan kapal untuk dijual di Manado dengan harga Rp 10.000 per liter,"jelasnya.
Dikatakanya, saat pelaku sedang berlayar menuju Manado, ia dihentikan dan diperiksa oleh Patroli Polairud yang menggunakan KP XV-2013.
"Petugas menemukan 3.600 liter minyak tanah yang dikemas dalam 163 galon dengan berbagai ukuran, yaitu 66 galon berukuran 25 liter, 94 galon berukuran 20 liter, dan tiga galon berukuran 30 liter,"ujarnya.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 UU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU.
"Proses pemeriksaan saksi, penahanan tersangka, dan koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terus dilakukan untuk menindaklanjuti,"pungkasnya. (*)
0 komentar:
Post a Comment