BITUNG, Elnusanews - Polisi dari jajaran Polres Bitung menangkap warga Kelurahan Bitung Barat I, Kecamatan Maesa berinisial AL (54) tersangka pelaku tindak pidana kekerasan seksual kepada seseorang perempuan penderita disabilitas.
"Kita sudah tangkap terduga tersangka,"kata Kapolres dalam konfrensi pers di lobi Mapolres Bitung, didampingi Kasat Reskrim Iptu Gede Indra dan Kasie Humas Polres Bitung Iptu Iwan Setiabudy,SE, Jumat (3/5/2024), pagi tadi.
Kapolres Bitung AKBP Albert Zai,SIK,MH menjelaskan kronologis peristiwa tindak pidana kekerasan seksual yang telah dilakukan tersangka kepada korban. Di mana kedua orang tersebut sebelumnya tidak saling mengenal dan tidak memiliki hubungan sama sekali.
Perwira dengan dua melati dipundaknya itu menuturkan, peristiwa kekerasan seksual bermula ketika AL memaksa korban untuk melayani nafsu syahwatnya melakukan kekerasan seksual fisik.
"AL memaksa Korban untuk melakukan persetubuhan layaknya suami istri dengan cara menarik Korban ke dalam kamar Kost pada Juli-Oktober 2023 silam di Kelurahan Bitung Barat Satu, Kecamatan Maesa Kota Bitung,"kata Kapolres.
Usai melakukukan aksi kejinya itu, tersangka melakukan kekerasan dengan menampar pipi korban dan meninju paha korban.
"Pada aksinya itu, tersangka melakukan kekerasan sambil berkata "jangan basuara dan jangan melawan" akibat perbuatan tersangka AL, korban sebut saja Mawar mengalami kehamilan,"ungkapnya.
Dari penanganan kasus ini, terdapat beberapa barang bukti yang berhasil diamankan. Di antaranya satu potong pakain korban berwana putih bermotif bergambar.
"Untuk pasal yang kita terapkan. Pasal 6 huruf a dan Pasal 6 huruf b Undang-undang Republik Indonesia No.12 Tahun 2022 tetang Kekerasan Seksual diancam dengan hukuman penjara selama 12 tahun atau denda sebesar Rp 300.000.000,"pungkas Kapolres yang akrab dengan awak media ini (*)
0 komentar:
Post a Comment