BITUNG, Elnusanews - Polres Bitung mengamankan ribuan liter bahan bakar minyak (BBM) jenis solar dalam pengungkapan tidak pidana penyalagunaan BBM bersubsidi.
Hal tersebut, dijelaskan dalam konfrensi pers di Lobi Mako Polres Bitung di hadiri Kapolres Bitung AKBP Albert Zai, Kasi Humas Polres Bitung Iptu Abd Natip Anggai dan Kanit Jatanras Polres Bitung Ipda Stovi Tulung, Selasa (28/5/2024), siang tadi.
"Awalnya, kita dapat laporan dari warga dan langsung turun ke lapangan melakukan pemeriksaan dokumen kelangkapan BBM tersebut,"kata Kapolres.
Hal hasil, disaat melakukan pemeriksaan ternyata tidak memiliki kelengkapan dokumen yang sah terhadap kegiatan niaga BBM Solar bersubsidi.
"Dari operasi itu, pihaknya berhasil mengamankan
dua mobil tangki warna biru DB 8011 CL dan DB 8832 LQ yang mengangkut total 17.050 liter, Tengki penampungan, mesin dap sebagai alat pegisap dan penyalur BBM beserta selang di gudang milik PT Cahaya Putri Julita berlokasi di Kelurahan Sagerat pada tanggal 6 Mei 2024 lalu,"ungkapnya.
Selain itu, pihaknya mempolice line gudang dan telah memeriksa terduga pelaku dan beberapa orang lainya termasuk Direktur CPJ yakni JFR alias Jemi.
"Untuk ancaman hukuman pidana penjara 6 tahun dan denda paling banyak Enam puluh miliyar rupiah,”pungkasnya. (*)
0 komentar:
Post a Comment