BITUNG, Elnusanews - Satuan Reskrim Narkoba Polres Bitung menggelar razia peredaran minuman beralkohol tanpa izin di wilayah hukumnya, Sabtu (11/5/2024) sejak pukul 00.30 Wita hingga pukul 07.00 Wita.
Kasatresnarkoba Polres Bitung Iptu Iwan Tarigan mengatakan, razia peredaran miras ini merupakan atensi Kapolda Sulawesi Utara.
"Razia dilakukan untuk mengurangi potensi tindak pidana maupun pelanggaran hukum yang diawali dengan pengaruh minuman keras," katanya.
Dalam razia tersebut, petugas berhasil menyita sejumlah miras dari 2 warga yang diduga akan menjual miras tanpa izin ke wilayah Bitung.
"Kedua warga yaitu perempuan berinisial MO (41) dan YS (64) diamankan bersama sejumlah barang bukti di dalam kendaraan, di Jalan Raya Kelurahan Bitung Timur, Kecamatan Maesa Kota Bitung, tepatnya lokasi dekat Pelabuhan Bitung," ujarnya.
Barang bukti yang diamankan adalah minuman beralkohol jenis captikus berjumlah kurang lebih total 200 liter.
"Captikus dikemas dalam 14 bungkus plastik ukuran 12 liter dan dalam 24 botol ukuran 1,5 liter. Barang bukti sudah diamankan di Mapolres Bitung," pungkasnya. (*)
0 komentar:
Post a Comment