BITUNG, Elnusanews - Seorang pria berinisial RA (19) warga Bitung Barat Dua, Kecamatan Maesa Kota Bitung ditangkap polisi terkait dugaan mengedarkan obat keras tanpa ijin.
"Tersangka diamankan pada Sabtu 25 Mei 2024 lalu, di Kelurahan Bitung Barat Dua, Kecamatan Maesa Kota Bitung,"kata Kapolres Bitung AKBP Albert Zai, melalui Kasi Humas Iptu Abd Natip Anggai, melalui siaran pers yang diterima wartawan, Senin (27/5/2024).
Anggai menjelaskan, penangkapan ini berdasarkan informasi masyarakat terkait adanya peredaran obat keras tanpa izin di wilayah kota Bitung.
"Dari informasi itu, satuan Resnarkoba Polres Bitung berhasil mendapatkan sejumlah barang bukti, yaitu obat keras Ifarsyl sebanyak 1.000 butir,"ungkapnya.
Anggai melanjutkan, dari pengakuan tersangka, obat tersebut di pesan melalui online dan dikirim melalui salah satu jasa pengiriman.
"Nah, atas perbuatannya tersangka beserta barang bukti sudah diamankan di Polres Bitung, guna proses hukum yang berlaku,"pungkasnya. (*)
0 komentar:
Post a Comment