Berikut Tabel Postur APBD Tahun Anggaran 2021-2024.(sumber_Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah Kab. Kepulauan Sangihe)
Setelah
dikonfirmasi melalui Tim Anggaran dan Badan Pengelolaan Keuangan dan
Pendapatan Daerah Kab. Kepulauan Sangihe bahwa APBD di TA. 2024
mengalami kenaikan dari sebelum menjabat tahun 2022 dimana dana transfer
dari Pemerintah Pusat mencapai (Rp.902.367.437.314) ditahun 2024
dibanding tahun 2022 (Rp.804.340.300.277) dan dibawah kepemimpinan Pj.
Bupati Sangihe dr. Rinny Tamuntuan dengan segala upaya dan usaha untuk
adanya Bantuan Pembangunan dari Pemerintah Pusat melalui Dak Fisik dan
Non Fisik meningkat secara signifikan di Tahun 2024 dengan total nilai
(Rp.248.441.537.314) dibanding Tahun 2022 (Rp.172.844.154.941), dan
postur APBD Sangihe tahun 2024 masih tembus di nilai 1 Triliun lebih
(Rp.1.123.518.846.857) walau memang postur APBD di Tahun 2022 lebih
besar dengan nilai (Rp.1.214.018.439.860).
Namun, tahun Anggaran
2024 ini ada beberapa hal yang perlu di informasikan terkait terjadinya
kekurangan Alokasi Anggaran yang menyebabkan beberapa item penganggaran
mengalami penurunan tidak seperti tahun sebelumnya termasuk tunjangan
untuk hamba-hamba Tuhan dan dana duka, dimana pada tahun ini akan
dilakukan perhelatan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dengan alokasi
Anggaran hibah mencapai 52 Milyar ditambah lagi Pemerintah Daerah harus
membayar beban Pinjaman PEN (pokok+bunga) dengan nilai
(Rp.44.303.689.979).
Disamping itu adanya Permenkeu terkait Dana
peruntukan yang diambil dari APBD yang tidak dapat lagi diutak atik oleh
Pemerintah Daerah, dimana melalui Peraturan ini hanya dialokasi untuk :
(Dana Pendidikan, Dana Kesehatan, Dana Pembangunan, Dana Kelurahan dan
Dana Pegawai PPPK),
Semenjak 2023-2024 memang Pemkab Sangihe
untuk Dana Insetif Daerah (DID) bukan Dana Inovasi Daerah seperti info
beredar tidak diperoleh karena Indikator penilaian untuk mendapatkan DID
dari Tahun 2023-2024 mengalami perubahan dimana Indikator yang
diberikan adalah Daerah yang mempunyai kemampuan fiskal baik, jadi bukan
lagi dana insetif daerah tetapi berubah menjadi Insetif Fiskal Daerah.
Untuk
Dana Tunjangan Kinerja atau Tambahan Penghasilan tidak diberikan lagi
bagi para Guru-guru yang sudah menerima tunjangan sertifikasi dari APBN
jelas secara Peraturan Permendagri No. 15 Tahun 2023 tentang pedoman
penyusunan APBD TA. 2024 dan Peraturan Permendikbudriset No.4 Tahun 2022
tentang Petunjuk teknis Pemberian Tunjangan Profesi, Tunjangan khusus,
dan Tambahan Penghasilan Guru ASN di Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota
pada BAB IV ayat (2) Hanya diberikan pada Guru ASN di Daerah yang belum
menerima Tunjangan Profesi/Sertifikasi. (*)
(sumber_Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah Kab. Kepulauan Sangihe)
0 komentar:
Post a Comment