• Berita Terbaru

    June 07, 2017

    Elnusanews June 07, 2017

    Fungsi Sebagai Camat, Belum Seratus Persen Terlaksana.


    MINSEL, Elnusanews- Peran besar Kepala Kecamatan (Camat) dalam pemerintahan di setiap Kecamatan, sangat memberi lontribusi yang besar dalam setiap pembangunan di Kabupaten Minahasa Selatan.

    Hal tersebut dikatakan Camat Kumelembuai Michael Waworuntu (7/7/2017) siang tadi. Dikatakannya, selaku penanggung-jawab, Camat selalu melaksanakan tugas pokok sebagaimana dengan tupoksinya serta berfungsi melaksanakan sebagian urusan disentralisasi.

    Sebagaimana aturan serta fungsi dan kewenangan Camat yang ada di kecamatan menjelaskan bahwa, Kecamatan merupakan wilayah kerja Camat.
    Dalam rangka kerja wilayah dalam memperkuat setiap Desa, seharusnya juga memperkuat setiap Kecamatan yang ada. Sebab, Kecamatan merupakan induk koordinasi pemerintahan yang ada di tingkat Desa.

    Memang disadarinya bahwa, selama ini fungsi pelayanan yang ada di Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) agak lemah. Sebab Hal ini mengacuh dari peraturan Bupati (Perbup) tentang SOTK Kecamatan. Yang mana sudah tertuang dengan sangat jelas, bahwa Camat itu sebagai koordinator Pemerintahan yang bertanggung jawab di setiap wilayah kecamatan yang ada.

    Bukan hanya itu saja, Camat  bertanggung jawab penuh kepada Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan (Bupati) dalam setiap menyampaikan laporan yang ada di Kecamatan melalui Sekertaris Daerah (Sekda).

    Tapi sampai saat ini, seluruh kajian dari Pemkab Minsel masih sangat kurang. Sebab, ada berbagai kewenangan yang seharusnya sudah diserahkan pemerintah Minsel kepada Kepala Kecamatan, belum juga diserahkan (belum dikaji/ Perbup). Selaku pemerintah yang ada di Kecamatan Kumelembuai serta mewakili seluruh Camat yang ada, sangat berharap adanya penguatan fungsi kecamatan serta kajian.
    Muda-mudahan Pemerintah Minahasa Selatan (Bupati), dapat merealisasikan pengeluhan ini. Sehingga disetiap kecamatan itu, bisa diberdayakan sebagai pusat Pemerintahan dan pusat pelayanan kepada masyarakat.

    Tak dipungkiri lagi bahwa, kondisi yang terjadi di setiap Kantor Kecamatan yang ada di Kab minsel, sering adanya fenomena yang terjadi. Dimana, seharusnya fungsi para pegawai yang sebagaimana tugas pokoknya, kurang di perdayakan. Mengingat, tugas pekerjaanya sudah sangat terbatas sementara struktur nya sangat lengkap.

    Kedepan pihaknya berharap kepada Pemkab Minsel bisa meningkatkan kualitas sumber daya Aparatur Kecamatan melaui pelaksanaan Bimtek dalam penguatan Kompetensi.

    Dirinyapun berharap agar Pemerintah Minahasa Selatan, bisa meningkatkan Anggaran di setiap Kecamatan yang ada. Sebab biaya Operasional yang ada hanya terbilang kecil yakni, Rp.100 Juta dalam satu Tahun dibandingkan dengan Anggaran yang masuk ke setiap Desa, jauh lebih banyak.
    Mengingat, fungsi Kecamatan sangat di perlukan dalam melakukan pengawasan disetiap Desa yang ada dalam pelaporan masing-masing.

    "Dilihat dari perkembangan yang ada, Kecamatan Kumelembuai dengan jumlah Aparaturnya sudah  memenuhi syarat. Dimana, jumlah Pegawai yang sebelumnya tercatat sebanyak 20 orang, tinggal 12. Sebab 8 orang lainnya yang merupakan Sekdes, sudah ditarik oleh masing-masing Desa yang ada. Sehingga, Kecamatan Kumelembuai siap melaksanakan seluruh kewenangan yang sebenarnya serta dapat memotifasi Disiplin kerja dari setiap Pegawai yang sebenarnya, " terang Waworuntu.

    Reky Laanda.
    • Comments
    • FB Comments

    0 komentar:

    Post a Comment

    Item Reviewed: Fungsi Sebagai Camat, Belum Seratus Persen Terlaksana. Rating: 5 Reviewed By: Elnusanews
    Scroll to Top