BITUNG,Elnusanews - Kepala
Kaban BPBD kota Bitung Frangki Ladi mengakui pihak kontraktor telah melewati batas waktu pengerjaan proyek pemecah ombak yang di kerjakan pihak PT Inti Karya Perkasa, di Kelurahan Dorbolaang, Kecamatan Lembeh Utara.
"Alasan mereka (kontraktor) karena rusaknya kapal Feri menuju ke Lembeh hingga material pekerjaan seperti semen sangat terlambat tiba di lokasi," kata Ladi diruangan kerjanya, pada sejumlah wartawan, Rabu (7/6/2017).
Menurutnya, meski pegerjaan telah lewat batas, namun pihaknya mengizinkan kontraktor meneruskan pekerjaan tersebut.
"Pasalnya proyek bencana beda dengan proyek lain mempertimbangkan asas kemanfaatan, yakni bagaimana bangunan itu bisa bermanfaat, kalau dihentikan maka bangunan tidak selesai, itu berarti tidak memenuhi asas kemanfaatan," ujar Ladi.
Sembari ia menjelaskan pihaknya membayar kontraktor tersebut sesuai pengerjaan dan dikenai denda.
" Nah, ketika Kontraktor tak mampu mengerjakan pekerjaan diancam kena black list ," tegasnya.
Lanjut ia menegaskan pengerjaan pemecah ombak hampir rampung dan saya yakin pihak kontraktor berupaya merampungkan proyek berbanrol 5 M tersebut.
Lanjut mantan Camat Ranowulu mengatakan mengenai pemeriksaan Kejaksaan, ia mengaku akan menghadapinya.
"Kami sudah bekerja sesuai prosedur. Dan ini tanggung jawab kontraktor dan
pihaknya mengakui telah dimintai keterangan oleh Kejaksaan Bitung ," tandasnya.
(Rego)
Kaban BPBD kota Bitung Frangki Ladi mengakui pihak kontraktor telah melewati batas waktu pengerjaan proyek pemecah ombak yang di kerjakan pihak PT Inti Karya Perkasa, di Kelurahan Dorbolaang, Kecamatan Lembeh Utara.
"Alasan mereka (kontraktor) karena rusaknya kapal Feri menuju ke Lembeh hingga material pekerjaan seperti semen sangat terlambat tiba di lokasi," kata Ladi diruangan kerjanya, pada sejumlah wartawan, Rabu (7/6/2017).
Menurutnya, meski pegerjaan telah lewat batas, namun pihaknya mengizinkan kontraktor meneruskan pekerjaan tersebut.
"Pasalnya proyek bencana beda dengan proyek lain mempertimbangkan asas kemanfaatan, yakni bagaimana bangunan itu bisa bermanfaat, kalau dihentikan maka bangunan tidak selesai, itu berarti tidak memenuhi asas kemanfaatan," ujar Ladi.
Sembari ia menjelaskan pihaknya membayar kontraktor tersebut sesuai pengerjaan dan dikenai denda.
" Nah, ketika Kontraktor tak mampu mengerjakan pekerjaan diancam kena black list ," tegasnya.
Lanjut ia menegaskan pengerjaan pemecah ombak hampir rampung dan saya yakin pihak kontraktor berupaya merampungkan proyek berbanrol 5 M tersebut.
Lanjut mantan Camat Ranowulu mengatakan mengenai pemeriksaan Kejaksaan, ia mengaku akan menghadapinya.
"Kami sudah bekerja sesuai prosedur. Dan ini tanggung jawab kontraktor dan
pihaknya mengakui telah dimintai keterangan oleh Kejaksaan Bitung ," tandasnya.
(Rego)
0 komentar:
Post a Comment