TAHUNA, Elnusanews ---- Pasca pembacaan putusan terkait gugatan terkait Surat Keputusan (SK) pelantikan pejabat Esolon II, III, dan IV pada 11 Januari 2017 lalu, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Manado Rabu (07/06/2017).
Pada putusan tersebut yang berstatus inkrak atau berkekuatan hukum tetap menyatakan pembatalan pelantikan tanggal 11 Januari 2017 lalu, dan di kembalikan ke jabatan lama.
Hal ini membuat beberapa kepala dinas.(kadis) angkat bicara. "Ini baru pertama kali terjadi dikabupaten Sangihe, dan ini merupakan sejarah jika sampai terjadi pastinya di TGR dan bukan main kerugian yang akan dialami oleh daerah,"kata C Hangau Kadis Perpustakaan.
Hal senada diungkapkan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Edwin Roring.
"Hal terberat yang bisa terjadi yaitu TGr, "katanya.
"Tinggal menunggu saja kedepannya apa yang akan terjadi,"lanjut Roring. (Mesakh)
0 komentar:
Post a Comment