SULUT,Elnusanews - Polemik tapal batas antara Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) dan Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) hingga kini proses penyelesaian masih berproses di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Hal ini disampaikan oleh Kepala Biro Pemerintahan dan Otda Setdaprov Sulut Weldie Poli kepada awak media, Jumat (14/2/2022).
"Mengenai tapal batas di Sulut. Saat ini ada 18 segmen. Sebetulnya dari 18 segmen tersebut semuanya sudah ada permendagri. Tapi 1 permendagri yang batas bolsel-bolmong nomor 40 tahun 2016 itu masih di ajukan peninjauan kembali di Mahkamah Agung (MA). Kemudian keluarlah keputusan MA nomor 75 tahun 2018 untuk meninjau kembali batas antara bolmong dan bolsel. Dan saat ini sudah berproses di Kemendagri. Karena Kemendagri yang akan mengambil keputusannya," ungkap Karo Weldie Poli didampingi Kabag Pemerintahan dan Otda James Kewas.
Dikatakannya, waktu digugat ke MA oleh Pemkab Bolmong waktu itu yang digugat Kemendagri bukan Pemprov.
"Karena mereka adalah yang mengeluarkan keputusan Mendagri. Dan saat ini setelah tiga kali melakukan pertemuan dan terakhir di jakarta, sudah dalam berproses untuk diterbitkannya permendagri yang baru karena mengikuti keputusan MA nomor 75 tahun 2018," tuturnya.
Sembari mengatakan pemerintah provinsi terus mendorong agar tapal batas kedua daerah tersebut cepat selesai.
"Provinsi tinggal menunggu saja. Intinya dua daerah tersebut sudah sepakat untuk menyerahkan keputusannnya kepada pihak Kemendagri. Mudah-mudahan prosesnya berjalan dengan lancar sesuai harapan pak Gubernur Olly Dondokambey dan Wakil Gubernur Steven Kandouw (OD-SK) untuk menjadikan Sulut Semakin Hebat kedepan di semua lini sektor.
(ROKER)
0 komentar:
Post a Comment