• Berita Terbaru

    September 04, 2020

    elnusanews/com , September 04, 2020

    OD-SK Perpanjang Keringanan dan Pembebasan Denda Pajak Kendaraan Bermotor


    SULUT,Elnusanews – Program keringanan dan pembebasan denda pajak kendaraan bermotor diperpanjang hingga 23 Desember 2020. 
    Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Utara (Sulut) di bawah nakhoda Gubernur Olly Dondokambey dan Wakil Gubernur Steven Kandouw, menginstruksikan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulut agar memperpanjang program keringanan tunggakan pajak dan pembebasan denda serta pengurangan biaya bea balik nama kendaraan sampai dengan 100%.
    Hal ini diakui Kepala Bapenda Sulut Olvie Atteng.
    “Perpanjangan program relaksasi pajak kendaraan atas arahan langsung dari pak gubernur dan pak wakil gubernur Sulut, karena peduli dan untuk meringankan beban masyarakat Sulut di masa pandemi Covis-19,” terang Atteng, Jumat (4/9/2020).
    Dijelaskannya, keringanan pajak kendaraan ini berlaku buat kendaraan pribadi dan perusahaan, di mana pokok denda yang menunggak diberi keringanan dari 50% sampai dengan 100% dan pembebasan sanksi administratf PKB, serta BBNKB 50% sampai dengan 100%. 

    Kepala Bidang Pajak Daerah Jun Silangen menambahkan respons masyarakat masih sangat berharap dengan adanya perpanjangan program keringanan ini. Semoga kebijakan ini bisa dimanfaatkan sebaik-baiknya dan membawa banyak manfaat bagi masyarakat Sulawesi Utara.
    So, segera manfaatkan kesempatan ini, hubungi Samsat setempat untuk informasi lebih lanjut, atau dapat hubungi melalui Tlp/WA di 08114371069(Humas), 081356544091(Kepala Bapenda), 082343329089(Bid. Pajak).

    (ROKER)

    • Comments
    • FB Comments

    0 komentar:

    Post a Comment

    Item Reviewed: OD-SK Perpanjang Keringanan dan Pembebasan Denda Pajak Kendaraan Bermotor Rating: 5 Reviewed By: elnusanews/com
    Scroll to Top