SULUT, Elnusanews.com
– Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4)
Jakarat, Rabu (11/06) mengundang Gubernur Provinsi Sulut bersama Bupati
Minahasa Utara untuk membahasa kasus pulau Bangka.
Kepala UKP4 Kuntoro Mangkusubroto, menegaskan undangan
kepada Gubernur dan Bupati ini untuk mengikuti rapat koordinasi karena adanya
pengaduan masyarakat tentang tambang biji besi yang dioperasikan oleh PT. Migro
Metal Perdana (PT. MMP) yang ijin pertambangan eksplorasinya telah dibatalkan
oleh Mahkama Agung (MK) pada tanggal 24 September 2013 lalu.
Walaupun sudah dibatalkan oleh MK, tetapi pada kenyataannya PT.
MMP masih tetap beroperasi sehinga menciptakan konflik antara masyarakat yang
semakin luas.
Dalam rapat tersebut disimpulkan beberapa hal antara lain:
bahwa operasional PT MMP harus dihentikan sementara, perlu ditekankan kepada
masyarakat untuk menghindari konflik sosial, perlu dibentuk tim secara terpadu
di pusat, dan Gubernur Sulawesdi Utara mengundang Tim Pusat yang dibentuk agar
turun dan melihat secara obyektif kondisi di lapangan dan memperhatikan
masukan-masukan dari berbagai pihak baik yang pro maupun yang kontra agar
keputusan yang diambil benar-benar mampu memberikan rasa keadilan bagi semua
pihak.(jr)
0 komentar:
Post a Comment