SULUT, Elnusanews.com - Masih kurangnya
kualitas pelayanan Publik ditingkat Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD)
pemerintah Provinsi Sulwesi Utara, sehingga Sekretaris Provinsi, Siswa R
Mokodongan, menegaskan untuk terus tingkatkan pelayanan publik yang sampai saat
ini masih kurang.
Hal ini diungkapkan Mokodongan dalam
pertemuan bersama Ombudsman RI perwakilan SULUT di ruang Mapalase Kantor
Gubernur Sulut.
Dalam kesempatan itu kepala perwakilan
Ombudsman Sulut, Hilda Tirayoh SH menyampaikan catatan kritis dilingkungan Pemerintah
Provinsi Sulut melalui survey yang dilakukan pada tahun 2013 lalu. “Dari 15 SKPD yang disuvey
ternyata terdapat hanya 2 SKPD yang berada di zona hijau (tingkat kepatuhan
tinggi), 8 SKPD di Zona kuning (tingkat kepatuhan sedang) sedangkan sisanya di
zona merah yang artinya tingkat kepatuhan rendah,” kata Tirayoh.
Sebagaimana
diketahui bahwa dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
menyatakan bahwa setiap SKPD yang melakukan pelayanan publik wajib menyusun
Standar Pelayanan Publik yang terdiri dari 14 Komponen yaitu,
1)
Dasar Hukum,
2).
Persyaratan,
3).
Sistim mekanisme dan Prosedur,
4).
Jangka waktu penyelesaian,
5). Biaya/tarif,
6).
Produk Pelayanan,
7).
Sarana Prasarana,
8).Kompetensi
Pelaksana,
9).
Pengawasan Internal,
10).
Penanganan Pengaduan, saran dan Masukan,
11).
Jumlah Pelaksana,
12).Jaminan
Pelayanan,
13). Jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan,
14).
Evaluasi Kinerja pelaksana.
kemudian untuk transparansi, komponen -komponen
tersebut harus di publikasikan kepada masyarakat, selanjutnya setiap SKPD
perlu menyusun Maklumat pelayanan yang merupakan pernyataan kesanggupan
penyelenggara dalam melaksanakan pelayanan sesuai dengan standar pelayanan.
Menyusun Visi dan Misi, dan juga perlu dibentuk Tim Penanganan Pengaduan serta
kotak pengaduan/saran dan harus melakukan Survey IKM (indeks kepuasan
masyarakat) untuk mengetahui persepsi masyarakat tentang kualitas pelayanan
yang dilakukan.(jr)
0 komentar:
Post a Comment