• Berita Terbaru

    June 27, 2014

    elnusanews/com June 27, 2014

    HAK Disabilitas Belum Optimal

    SULUT, Elnusanews – Belum optimalnya Hak Disabilitas (Cacat) yang tertuang dalam Undang-undang Nomor 4 Tahun 1997 diakui oleh Gubernur Provinsi Sulwesi Utara melalui Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sulut A. G. Kawatu, MSi. Hal itu diungkapkan oleh Kawatu saat menerima kunjungan kerja Badan Legislasi DPR RI di ruang Mapaluse Kantor Gubernur Sulut (27/06).

    Kawatu berharap data yang diberikan oleh Pemerintah Provinsi Sulut kepada Badan Legislasi DPR RI dapat digunakan untuk kepentingan perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 1997 tentang penyandang Disabilitas yang menurutnya sudah tidak relevan lagi.

    “Dengan kondisi sekarang ini maka sangat diharapkan masukan dan koreksi mengenai draf Penyandang Disabilitas yang telah disusun oleh Badan Legislasi DPR RI,” kata Kwatu.

    Sementara itu, ketua Tim Kunjungan Kerja Badan Legislasi DPR RI untuk Provinsi Sulut M. Sunardi Ayub mengatakan kunjungan  Tim Kerja Badan Legislasi di bagi 3 tim, yaitu selain Provinsi Sulawesi Utara juga di Provinsi Jawa Barat dan Provinsi Sulawesi selatan.

    “Adapun maksud dan tujuan dari kunjungan Tim Kerja Baleg ini adalah un tuk mencari data dan masukan serta kritikan terhadap draf Rencana UU bagi penyandang Disabilitas,” ungkap Sunardi


    Hadir pada kesempatan tersebut Pimpinan DPRD Provinsi Sulut Djendrie Keitjem, SH, Kadis Sosial Star Wowor, Karo Pemerintahan dan Humas DR. N. R P. Tendean, Msi, unsur Forkopimda Sulut, Perguruan Tinggi dan para pejabat eselon III.Acara diakhir dengan pemberian cendramata. (jr)
    • Comments
    • FB Comments

    0 komentar:

    Post a Comment

    Item Reviewed: HAK Disabilitas Belum Optimal Rating: 5 Reviewed By: elnusanews/com
    Scroll to Top