SULUT, Elnusanews – Belum optimalnya Hak Disabilitas (Cacat)
yang tertuang dalam Undang-undang Nomor 4 Tahun 1997 diakui oleh Gubernur
Provinsi Sulwesi Utara melalui Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sulut A. G.
Kawatu, MSi. Hal itu diungkapkan oleh Kawatu saat menerima kunjungan kerja
Badan Legislasi DPR RI di ruang Mapaluse Kantor Gubernur Sulut (27/06).
Kawatu berharap data yang diberikan oleh Pemerintah Provinsi
Sulut kepada Badan Legislasi DPR RI dapat digunakan untuk kepentingan perubahan
atas UU Nomor 4 Tahun 1997 tentang penyandang Disabilitas yang menurutnya sudah
tidak relevan lagi.
“Dengan kondisi sekarang ini maka sangat diharapkan masukan
dan koreksi mengenai draf Penyandang Disabilitas yang telah disusun oleh Badan
Legislasi DPR RI,” kata Kwatu.
Sementara itu, ketua Tim Kunjungan Kerja Badan Legislasi DPR
RI untuk Provinsi Sulut M. Sunardi Ayub mengatakan kunjungan Tim Kerja Badan Legislasi di bagi 3 tim,
yaitu selain Provinsi Sulawesi Utara juga di Provinsi Jawa Barat dan Provinsi
Sulawesi selatan.
“Adapun maksud dan tujuan dari kunjungan Tim Kerja Baleg ini
adalah un tuk mencari data dan masukan serta kritikan terhadap draf Rencana UU
bagi penyandang Disabilitas,” ungkap Sunardi
Hadir pada kesempatan tersebut Pimpinan DPRD Provinsi Sulut
Djendrie Keitjem, SH, Kadis Sosial Star Wowor, Karo Pemerintahan dan Humas DR.
N. R P. Tendean, Msi, unsur Forkopimda Sulut, Perguruan Tinggi dan para pejabat
eselon III.Acara diakhir dengan pemberian cendramata. (jr)
0 komentar:
Post a Comment