SULUT,Elnusanews - Secara konseptual maupan legal-formal, kedudukan DPRD merupakan bagian integral dari pemerintahan daerah dimana karakter DPRD di dalam kofigurasi Negara kesatuan RI memiliki corak yang sangat berbeda dengan kedudukan legislative daerah di Negara-negara yang menganut paham Liberal, dimana terdapat pemisahan kekuasaan yang absolute hingga ke tingkat lokal dan regional oleh karenanya dalam UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang pemerintahan daerah, DPRD diletakkan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang bermitra dengan kepala daerah. Demikian dikatakan Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Utara Ir. Siswa Rahmat Mokodongan saat membuka Orientasi Anggota DPRD Kota Bitung dan Kab. Bolaang Mongondow Timur Masa Jabatan 2014 – 2019 yang dilaksanakan oleh Badan Diklat Provinsi Sulut senin pagi (27/10) di Hotel Gran Puri Manado.
Mokodongan mengatakan bahwa Melihat stategisnya peran DPRD tersebut maka pemerintah melalui PP No. 16 Tahun 2010 menegaskan bahwa Anggota DPRD mempunyai hak untuk mengikuti Orientasi Pelaksanaan Tugas sebagai anggota DPRD di awal masa jabatannya dan mengikuti pendalaman tugas pada masa orientasi dan pendalaman tugas kepada pimpinan DPRD dan pimpinan fraksi masing-masing. Lanjut Mokodongan mengatakan guna memastikan terpenuhinya hak konstitusi anggota DPRD Kab/Kota maka Mendagri mengeluarkan Permendagri No. 57 Tahun 2011 tentang Pedoman Orientasi dan Pendalaman Tugas Anggota DPRD Provinsi dan Kab/Kota untuk lebih meningkatkan pemahaman anggota DPRD Provinsi dan Kab/Kota dalam menjalankan Tugas, Fungsi, Hak dan Kewajiban sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
Mokodongan mengharapkan kiranya orientasi yang dilakukan ini akan lebih menambah wawasan kebangsaan karena ini tidak dapat dikesampingkan dalam upaya membangun perilaku politik yang sehat dengan cara pandang bangsa sehingga segala bentuk legitimasi, pengaturan kekuasaan dan proses pembuatan kebijakan pemerintah serta kegiatan partai-partai politik akan selalu searah dengan cara pandang bangsa dan dapat menempatkan kepentingan masyarakat luas diatas kepentingan partai politik. (roker)
Mokodongan mengatakan bahwa Melihat stategisnya peran DPRD tersebut maka pemerintah melalui PP No. 16 Tahun 2010 menegaskan bahwa Anggota DPRD mempunyai hak untuk mengikuti Orientasi Pelaksanaan Tugas sebagai anggota DPRD di awal masa jabatannya dan mengikuti pendalaman tugas pada masa orientasi dan pendalaman tugas kepada pimpinan DPRD dan pimpinan fraksi masing-masing. Lanjut Mokodongan mengatakan guna memastikan terpenuhinya hak konstitusi anggota DPRD Kab/Kota maka Mendagri mengeluarkan Permendagri No. 57 Tahun 2011 tentang Pedoman Orientasi dan Pendalaman Tugas Anggota DPRD Provinsi dan Kab/Kota untuk lebih meningkatkan pemahaman anggota DPRD Provinsi dan Kab/Kota dalam menjalankan Tugas, Fungsi, Hak dan Kewajiban sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
Mokodongan mengharapkan kiranya orientasi yang dilakukan ini akan lebih menambah wawasan kebangsaan karena ini tidak dapat dikesampingkan dalam upaya membangun perilaku politik yang sehat dengan cara pandang bangsa sehingga segala bentuk legitimasi, pengaturan kekuasaan dan proses pembuatan kebijakan pemerintah serta kegiatan partai-partai politik akan selalu searah dengan cara pandang bangsa dan dapat menempatkan kepentingan masyarakat luas diatas kepentingan partai politik. (roker)
0 komentar:
Post a Comment