SULUT,Elnusanews - Setelah sekian lama permasalahan tapal batas kedua daerah belum juga terselesaikan akhinya pemerintah kota manado dan minahasa utara sepakat untuk menuntaskannya 
yang ditandai dengan penandatangan berita acara penyelesaian batas yang
 dilakukan Sekda Minut  Jantje Rumambi dan Sekot Manado Harvey 
Sendoh,  di jalan Ring Road yang menjadi batas 
kedua daerah , selasa (21/10).
 
 
Watania menyebutkan, 
penyelesaian batas antar daerah yang belum selesai kiranya akan dilayani
  dapat menyelesaikannya dengan hati  bisa dituntaskan pada akhir tahun 
ini, sebagaimana yang diharapkan Gubernur Sinyo Sarundajang dan Wagub 
Djouhari Kansil. Ikut mendampingi Karo Pemerintahan dan Humas
 Kasubag Dekon dan TP Boslar Sanger SE serta Kasubag Pemerintaha Umum. 
Hadir Asisten I Minut Ir Ronny Siwi MSi, Kabag Pemerintahan Minut Edwin 
Ombu, Camat Kalawat, Camat Talawaan, Hukum Tua Maumbi, paniki Atas, 
Paniki Baru, Mapanget dan Hukum Tua Wusa. Sedangkan dari Kota Manado 
hadir  Asisten I Drs Josua Pangkerego MSi, kabag Pemerintahan Joudy 
Senduk, Camat Paldua, Camat Mapanget, Lurah paldua,Kairagi I dan 
II,Kairagi Weru serta Lurah Paniki Bawah. (roker)
Watania mengatakan, 
hal-hal yang disepakati adalah mengikuti Peraturan Pemerintah No.22 
Tahun 1998 Tentang perubahan batas wilayah Kotamdya Daerah Tingkat II 
Manado dan Kabupaten Daerah Tingkat II Minahasa dengan mengikuti 
sebagaimana dijelaskan dalam pasal 2 (dua) Kemendagri No. 185.5.585 
Tanggal 10 Juli 1988 Tentang penetapan batas baru secara pasti antar 
wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Manado dan Kabupaten Daerah Tingkat 
II Minahasa mulai dari patok batas P.1 yang terletak di tepi pantai laut
 Sulawesi, tepi hutan baku di lingkungan Bohowa Desa Tongkaina Kec. Wori
 dan seterusnya sampai dengan patok batas P.33 sampai dengan P.34 adalah
 di Kelurahan Ranomuut Kec. Manado Tengah.  
Penyelesaian batas 
tersebut merupakan tindaklanjut dari pertemuan yang difasilitasi Biro 
Pemerintahan dan Humas yang dipimpin Sekprov Sulut Ir. Siswa R 
Mokodongan pada Senin lalu, jelas mantan Karo Perekonomian sembari 
menyebutkan,  Pemprov
 Sulut dalam waktu dekat ini juga akan menfasilitasi penyelesaian batas 
Kabupaten Minut dengan Kota Bitung yang berada di wilayah Kelurahan 
Tendeki dan Tontalete Rok-Rok,  batas Kota Tomohon dan kabupaten 
Minahasa di wilayah Kasuang serta batas Kabupaten Bolmong dengan 
Kabupaten Bolsel di Pilar Acuan Batas Utama (PABU) 30 s/d 38, jelas 
Watania.


 
 
 
 
 
0 komentar:
Post a Comment