SULUT,Elnusanews - Setelah sekian lama permasalahan tapal batas kedua daerah belum juga terselesaikan akhinya pemerintah kota manado dan minahasa utara sepakat untuk menuntaskannya
yang ditandai dengan penandatangan berita acara penyelesaian batas yang
dilakukan Sekda Minut Jantje Rumambi dan Sekot Manado Harvey
Sendoh, di jalan Ring Road yang menjadi batas
kedua daerah , selasa (21/10).
Watania menyebutkan,
penyelesaian batas antar daerah yang belum selesai kiranya akan dilayani
dapat menyelesaikannya dengan hati bisa dituntaskan pada akhir tahun
ini, sebagaimana yang diharapkan Gubernur Sinyo Sarundajang dan Wagub
Djouhari Kansil. Ikut mendampingi Karo Pemerintahan dan Humas
Kasubag Dekon dan TP Boslar Sanger SE serta Kasubag Pemerintaha Umum.
Hadir Asisten I Minut Ir Ronny Siwi MSi, Kabag Pemerintahan Minut Edwin
Ombu, Camat Kalawat, Camat Talawaan, Hukum Tua Maumbi, paniki Atas,
Paniki Baru, Mapanget dan Hukum Tua Wusa. Sedangkan dari Kota Manado
hadir Asisten I Drs Josua Pangkerego MSi, kabag Pemerintahan Joudy
Senduk, Camat Paldua, Camat Mapanget, Lurah paldua,Kairagi I dan
II,Kairagi Weru serta Lurah Paniki Bawah. (roker)
Watania mengatakan,
hal-hal yang disepakati adalah mengikuti Peraturan Pemerintah No.22
Tahun 1998 Tentang perubahan batas wilayah Kotamdya Daerah Tingkat II
Manado dan Kabupaten Daerah Tingkat II Minahasa dengan mengikuti
sebagaimana dijelaskan dalam pasal 2 (dua) Kemendagri No. 185.5.585
Tanggal 10 Juli 1988 Tentang penetapan batas baru secara pasti antar
wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Manado dan Kabupaten Daerah Tingkat
II Minahasa mulai dari patok batas P.1 yang terletak di tepi pantai laut
Sulawesi, tepi hutan baku di lingkungan Bohowa Desa Tongkaina Kec. Wori
dan seterusnya sampai dengan patok batas P.33 sampai dengan P.34 adalah
di Kelurahan Ranomuut Kec. Manado Tengah.
Penyelesaian batas
tersebut merupakan tindaklanjut dari pertemuan yang difasilitasi Biro
Pemerintahan dan Humas yang dipimpin Sekprov Sulut Ir. Siswa R
Mokodongan pada Senin lalu, jelas mantan Karo Perekonomian sembari
menyebutkan, Pemprov
Sulut dalam waktu dekat ini juga akan menfasilitasi penyelesaian batas
Kabupaten Minut dengan Kota Bitung yang berada di wilayah Kelurahan
Tendeki dan Tontalete Rok-Rok, batas Kota Tomohon dan kabupaten
Minahasa di wilayah Kasuang serta batas Kabupaten Bolmong dengan
Kabupaten Bolsel di Pilar Acuan Batas Utama (PABU) 30 s/d 38, jelas
Watania.
0 komentar:
Post a Comment