• Berita Terbaru

    October 11, 2014

    elnusanews/com , October 11, 2014

    ''Sidang Tertutup'' Pemprov Kembali Sidangkan Kasus Makan Minum


     Sidang Di Gelar Tertutup 



    SULUT,Elnusanews – Majelis Pertimbangan Tuntutan Perbendaharaan Tuntutan Ganti Rugi (MP TP TGR  , akhirnya kembali menggelar sidang kasus Makan Minum fiktif di Setdaprov Sulut dengan nilai Rp.8,8 miliar, Jumat sore(10/10)
    Sidang yang dilaksanakan di ruang kerja Sekdaprov Sulut Ir. Siswa Rahmat Mokodongan selaku Ketua MP TP TGR Pemprov Sulut, dilaksanakan secara tertutup , wartawan pun sulut untuk mendapatkan informasi sekaligus tidak bisa mengabadikan gambar dalam persidangan tersebut ,
    Diketahui, dalam rapat MP TPTGR diruangan Sekdaprov Sulut pada Jumat yang berlangsung sejak pukul 14.00 hingga 17.30 wita, terus menjadi buruan wartawan. Rapat itu selain dihadiri Sekdaprov Ir SR Mokodongan, Kepala Inspektorat Drs Mecky Onibala, Kasat Pol PP Edwin Roring SE, Asisten I Setdaprov Edwin Silangen SE, Asisten III Nixon Watung SH, sejumlah staf yang sudah diperiksa Polda .
    Kepada wartawan usai pelaksanaan sidang, Mokodongan menepis terkait tudingan- tudingan yang menjurus kepada dirinya, terkait kasus MaMi fiktif di Setdaprov Sulut. Bahkan, tudingan itu dianggapnya sebagai suatu apresiasi.
    “Ini semua belum final. Pertandingan masih berlangsung,” tadas Mokodongan, terkait simpang-siur siapa yang paling bertanggungjawab atas kasus MaMi ini.
    Lanjut dia, jelas untuk pertanggungjawaban dalam kasus ini berdasarkan Standar Operasional Prosedur (SOP). Sementara terkait kewenangan Pengguna Anggaran (PA) dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dijelaskan Mokodonga, Sekdaprov Sulut dalam hal ini bertindak sebagai Pengguna Anggaran (PA) dan melekat tugas fungsi pengawasan dan koordinasi antar program. Sedangkan KPA, bertanggungjawab atas semua penggunaan anggaran dari yang kecil hingga anggaran besar.
    “Untuk mencairkan anggaran KPA harus membuat surat pernyataan bertanggungjawab atas belanja anggaran yang dimaksud. Selain itu, Badan Pengelola Keuangan Barang Milik Daerah (BPK-BMD,red) tak akan mencairkan dana, sebelum ada surat pernyataan KPA. Nah ini berlaku untuk semua KPA yang ada di Dinas, Badan, Biro di jajaran Pemprov Sulut,” terangnya.
    Ditanya kemungkinan adanya hukuman atau ganjaran kepada pelaku MaMi, kata Mokodongan hal itu merupakan hak prerogatif Gubernur. Sedangkan dirinya sebagai ketua Baperjakat, hanya memberikan saran dan pertimbangan pada gubernur.
    “Tugas saya hanya memberikan saran dan pertimbangan,” ujarnya, didampingi Kepala Inspektorat Sulut Drs. Mecky Onibala.
     “Hasilnya akan saya laporkan pada Gubernur. Mungkin Senin pekan depan, sebelum deadline dari BPK (Badan Pemeriksa Keuangan,red) berakhir 14 Oktober 2014. Dan nantinya, akan diteliti lagi siapa berbuat apa dan siapa bertanggungjawab atas apa.(roker)
    • Comments
    • FB Comments

    0 komentar:

    Post a Comment

    Item Reviewed: ''Sidang Tertutup'' Pemprov Kembali Sidangkan Kasus Makan Minum Rating: 5 Reviewed By: elnusanews/com
    Scroll to Top