SULUT, Elnusanews – Kepala Badan Lingkungan Hidup Pemprov Sulawesi Utara , Christiano Talumepa SH, menegaskan jika pihaknya akan menindak tegas perusahaan-perusahaan yang beroperasi di daerah ini, namun tak memiliki kelengkapan administrasi, terutama Dokumen Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal), ketika di temui sejumlah wartawan ,jumat siang (10/10) dikantor gubernur .
Menurut Talumepa, pihaknya bekerjasama dengan penegak hukum, dalam waktu dekat ini akan turun lapangan, guna melakukan inspeksi mendadak di perusahaan-perusahaan.
“Kami akan pantau semua perusahaan yang ada di Sulut, mengenai dokumen Amdal dan juga upaya kelola lingkungan dan upaya pengelolaan lingkungan,” katanya.
Dijelaskan mantan Kepala Biro Hukum Setdaprov Sulut ini, seluruh perusahaan di Sulut apalagi yang dibangun dibawah tahun 2009, harus memiliki dokumen Amdal – UKL-UPL.
“Kalau tidak, akan dikenai sanksi sesuai pasal 109 undang-undang nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup,” tukas Talumepa.
Ditambahkan dia, kepada seluruh badan usaha yang berada Sulut supaya terus menjaga kelestarian lingkungan hidup, dimana perusahaan itu berdiri.
“Jangan sampai juga ada yang menggunakan bahan berbahaya dan beracun,” pungkasnya.(roker)
0 komentar:
Post a Comment