• Berita Terbaru

    July 07, 2017

    Elnusanews July 07, 2017

    Dekab Minta BKPP Segera Berhentikan Sekdes ASN

    MINUT,Elnusanews-- Komisi I DPRD Minahasa Utara (Minut) mempertanyakan keabsahan mengenai perangkat desa yang didalamnya termasuk Sekretaris Desa (Sekdes). Dimana sesuai pengamatan Komisi I DPRD Minut, masih ditemukan beberapa desa yang memiliki Sekdes berstatus sebagai ASN. 

    "Berdasarkan aturan atau Undang-undang ASN, dan Undang-undang Desa, Sekdes sudah tidak bisa ASN, dia harus ditunjuk Kepala Desa/Hukum Tua (Kumtua) dan bukan sebagai ASN," ungkap Ketua Komisi I DPRD Minut Stendy Rondonuwu, belum lama ini. 

    Dia juga mempertanyakan kenapa Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelayanan (BKPP) Minut masih membiarkan sejumlah Sekdes ASN masih bertugas di desa, seperti di Desa Talawaan dan ada juga desa lainnya. 

    "Ini yang menjadi catatan penting yang seharusnya cepat diselesaikan BKPP sebagai Badan yang menangani tupoksi dari setiap ASN yang ada," tegas Rondonuwu Kamis (06/07/2017). 

    "Apalagi jika kita kaji lebih dalam undang-undang ASN itu, setiap ASN harus dirolling paling lama enam tahun, dan kami curiga ada Sekdes ataupun ASN di lingkup Pemkab Minut yang sudah bertahun-tahun dalam jabatan yang sama," tandasnya. (Tommy)
    • Comments
    • FB Comments

    0 komentar:

    Post a Comment

    Item Reviewed: Dekab Minta BKPP Segera Berhentikan Sekdes ASN Rating: 5 Reviewed By: Elnusanews
    Scroll to Top