SULUT,Elnusanews - Rancangan Undang-Undang (RUU) Minuman Beralkohol (Minol) 
yang termasuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) diharapkan 
mampu mendukung sektor pariwisata di Sulawesi Utara. 
Hal itu disampaikan Wakil Gubernur, Drs. Steven O.E Kandouw
 dalam pertemuan dengan Badan Legislasi DPR RI dalam rangka penyerapan 
aspirasi untuk Penyusunan Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2018 yang 
dilaksanakan di Ruang C.J. Rantung, Senin (24/7/2017).
"RUU Minuman Beralkohol sebaiknya dinamis. Di Sulut ada 40 
ribu petani aren yang kemudian diproduksi menjadi minuman beralkohol 
yaitu cap tikus," katanya.
Oleh karenanya, Kandouw meminta agar Badan Legislasi DPR RI
 menyusun RUU Minuman Beralkohol dengan memperhatikan perbedaan 
pandangan di setiap daerah. Terutama daerah yang banyak dikunjungi 
wisatawan mancanegara.
"Alangkah baiknya larangan minuman beralkohol jangan 
digeneralisir. Apalagi Sulut banyak dikunjungi wisatawan dari Cina dan 
negara lainnya yang tentunya memiliki kebudayaan yang berbeda-beda," 
ujarnya.
Disamping itu, Kandouw juga menyebutkan pentingnya 
penyusunan RUU Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Kepulauan. Hal itu 
disebabkan tata kelola di daerah kelautan berbeda dengan daratan. 
Potensi lautan di daerah kepulauan sangat tinggi, namun jika salah dalam
 mengelolanya maka daerah itu akan rugi besar.
"RUU ini sangat penting bagi percepatan pembangunan di 
provinsi Kepulauan seperti Sulut. Nantinya penanganan potensi di 
kepulauan bisa dioptimalkan," imbuhnya.
Di tempat yang sama, Ketua Badan Legislasi DPR RI, Dr. 
Supratman Atgas menjelaskan bahwa semua RUU yang dihasilkan oleh Badan 
Legislasi DPR telah melalui proses panjang yang juga menyertakan 
berbagai perbedaan yang terdapat dalam setiap provinsi.
"Kita menciptakan RUU yang menggambarkan keragaman daerah 
di Indonesia. Termasuk RUU minuman beralkohol. Bisa saja ada 
pengecualian untuk daerah-daerah tertentu misalnya daerah wisata yang 
banyak dikunjungi wisatawan asing," tandasnya.
Supratman juga menyampaikan harapan adanya masukan dari setiap daerah yang dikujungi Oleh Badan Legislasi DPR RI.
"Kita berharap dalam rangka penyusunan Prolegnas ada usulan
 berharga dari setiap daerah yang dikunjungi. Karena masih jarangnya 
usulan dari daerah tentang RUU yang masuk Prolegnas. Misalnya tentang 
perlindungan nilai budaya atau RUU tentang peningkatan Pendapatan Asli 
Daerah dan RUU lainnya," bebernya.
Diketahui, Prolegnas adalah instrumen perencanaan program 
pembentukan Undang-Undang yang disusun secara terencana, terpadu, dan 
sistematis untuk periode 2015-2019 yang disusun oleh DPR dan Pemerintah.
Penyusunan Prolegnas di lingkungan DPR dilakukan dengan 
mempertimbangkan usulan dari fraksi, komisi, anggota DPR, DPD, dan/atau 
masyarakat. 
Pada awalnya total RUU yang masuk dalam Prolegnas periode 
2015-2019 berjumlah 159 RUU.Namun jumlah itu direvisi menjadi 160 RUU 
karena adanya penambahan RUU Kewirausahaan yg diusulkan oleh DPR
Adapun pertemuan itu turut dihadiri Anggota Badan Legislasi
 DPR RI, perwakilan dari instansi terkait dan jajaran Forkopimda Sulut. 
(ROKER)


 
 
 
 
 
0 komentar:
Post a Comment