SULUT,Elnusanews - Rancangan Undang-Undang (RUU) Minuman Beralkohol (Minol)
yang termasuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) diharapkan
mampu mendukung sektor pariwisata di Sulawesi Utara.
Hal itu disampaikan Wakil Gubernur, Drs. Steven O.E Kandouw
dalam pertemuan dengan Badan Legislasi DPR RI dalam rangka penyerapan
aspirasi untuk Penyusunan Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2018 yang
dilaksanakan di Ruang C.J. Rantung, Senin (24/7/2017).
"RUU Minuman Beralkohol sebaiknya dinamis. Di Sulut ada 40
ribu petani aren yang kemudian diproduksi menjadi minuman beralkohol
yaitu cap tikus," katanya.
Oleh karenanya, Kandouw meminta agar Badan Legislasi DPR RI
menyusun RUU Minuman Beralkohol dengan memperhatikan perbedaan
pandangan di setiap daerah. Terutama daerah yang banyak dikunjungi
wisatawan mancanegara.
"Alangkah baiknya larangan minuman beralkohol jangan
digeneralisir. Apalagi Sulut banyak dikunjungi wisatawan dari Cina dan
negara lainnya yang tentunya memiliki kebudayaan yang berbeda-beda,"
ujarnya.
Disamping itu, Kandouw juga menyebutkan pentingnya
penyusunan RUU Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Kepulauan. Hal itu
disebabkan tata kelola di daerah kelautan berbeda dengan daratan.
Potensi lautan di daerah kepulauan sangat tinggi, namun jika salah dalam
mengelolanya maka daerah itu akan rugi besar.
"RUU ini sangat penting bagi percepatan pembangunan di
provinsi Kepulauan seperti Sulut. Nantinya penanganan potensi di
kepulauan bisa dioptimalkan," imbuhnya.
Di tempat yang sama, Ketua Badan Legislasi DPR RI, Dr.
Supratman Atgas menjelaskan bahwa semua RUU yang dihasilkan oleh Badan
Legislasi DPR telah melalui proses panjang yang juga menyertakan
berbagai perbedaan yang terdapat dalam setiap provinsi.
"Kita menciptakan RUU yang menggambarkan keragaman daerah
di Indonesia. Termasuk RUU minuman beralkohol. Bisa saja ada
pengecualian untuk daerah-daerah tertentu misalnya daerah wisata yang
banyak dikunjungi wisatawan asing," tandasnya.
Supratman juga menyampaikan harapan adanya masukan dari setiap daerah yang dikujungi Oleh Badan Legislasi DPR RI.
"Kita berharap dalam rangka penyusunan Prolegnas ada usulan
berharga dari setiap daerah yang dikunjungi. Karena masih jarangnya
usulan dari daerah tentang RUU yang masuk Prolegnas. Misalnya tentang
perlindungan nilai budaya atau RUU tentang peningkatan Pendapatan Asli
Daerah dan RUU lainnya," bebernya.
Diketahui, Prolegnas adalah instrumen perencanaan program
pembentukan Undang-Undang yang disusun secara terencana, terpadu, dan
sistematis untuk periode 2015-2019 yang disusun oleh DPR dan Pemerintah.
Penyusunan Prolegnas di lingkungan DPR dilakukan dengan
mempertimbangkan usulan dari fraksi, komisi, anggota DPR, DPD, dan/atau
masyarakat.
Pada awalnya total RUU yang masuk dalam Prolegnas periode
2015-2019 berjumlah 159 RUU.Namun jumlah itu direvisi menjadi 160 RUU
karena adanya penambahan RUU Kewirausahaan yg diusulkan oleh DPR
Adapun pertemuan itu turut dihadiri Anggota Badan Legislasi
DPR RI, perwakilan dari instansi terkait dan jajaran Forkopimda Sulut.
(ROKER)
0 komentar:
Post a Comment