SULUT,Elnusanews - Percepatan pelaksanaan belanja negara melalui pengadaan 
barang dan jasa pemerintah dapat mencapai peningkatan pertumbuhan 
ekonomi Sulawesi Utara.
Hal itu disampaikan Gubernur Olly Dondokambey, SE dalam 
sambutan yang dibacakan Kepala Biro Infrastruktur dan Pengadaan Barang 
dan Jasa, Jemmy Ringkuangan, AP, M.Si dalam kegiatan peningkatan 
stakeholder pengadaan barang/jasa terkait penanganan permasalahan hukum 
dan pelatihan hukum kontrak pengadaan barang/jasa pemerintah yang 
dilaksanakan di Manado, Kamis (20/7/2017).
"Percepatan pelaksanaan pembangunan yang menjadi tanggung 
jawab pemerintah perlu didukung oleh pelaksanaan belanja negara yang 
dilaksanakan melalui pengadaan barang dan jasa pemerintah di 
kementerian, lembaga, pemerintah daerah pada setiap tahun anggaran guna 
meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional," katanya.
Menurut Gubernur Olly, percepatan pengadaan barang dan jasa
 pemerintah itu selain diatur oleh Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 
2010 juga didukung dengan terbitnya instruksi presiden nomor 1 tahun 
2015 tentang percepatan pelaksanaan pengadaan barang dan jasa 
pemerintah.
"Semua Kementerian dan Lembaga termasuk gubernur dan bupati
 harus segera mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai tugas, 
fungsi dan kewenangan masing-masing melakukan percepatan pengadaan 
barang dan jasa pemerintah pada setiap tahun anggaran," ujarnya.
Meskipun demikian, masih dalam sambutan, Gubernur Olly 
menyadari masih ditemukan adanya kendala dalam pengadaan barang dan jasa
 mulai dari perencanaan pengadaan yang kurang baik hingga belum 
meratanya kompetensi dari pengelola pengadaan.
Oleh karenanya, Olly menghimbau semua bagian hukum di 
kabupaten dan kota yang merupakan vocal point dalam mengawal kontrak 
pengadaan barang dan jasa untuk selalu siap mengantisipasi kendala 
tersebut.
"Realitas ini tentu harus kita antisipasi bersama guna 
mendukung percepatan pencapaian target pembangunan nasional dan daerah 
melalui pengadaan barang dan jasa pemerintah yang efisien, terbuka dan 
kompetitif," imbuhnya.
Lebih jauh, Gubernur Olly berharap seluruh peserta 
pelatihan dapat mengikuti dan memahami setiap pemaparan informasi 
tentang penanganan permasalahan hukum dalam pengadaan barang dan jasa 
dari narasumber.
"Saya berharap semua peserta dapat mengikuti setiap 
pemaparan dari narasumber dengan sebaik mungkin sehingga diperoleh 
pengertian yang komprehensif terkait penanganan permasalahan hukum dan 
hukum kontrak pengadaan barang dan jasa pemerintah," paparnya.
Adapun pertemuan itu turut dihadiri Direktur Pengembangan 
Strategi dan Kebijakan Pengadaaan Umum Lembaga Kebijakan Pengadaan 
Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) RI, Setya Budi Arijanta, SH, KN dan 
perwakilan dari instansi pemerintah daerah yang menangani permasalahan 
hukum kontrak pengadaan barang dan jasa.
 (ROKER) 

 
 
 
 
 
0 komentar:
Post a Comment