MINUT, Elnusanews -- Pihak DPRD Minahasa Utara (Minut) telah menerima salinan surat keputusan Gubernur Nomor 245 tentang pengangkatan dan pemberhentian anggota DPRD Minut Joutje Dengah kepada Sonja Nanalis dan Paulus Longdong kepada Willem Katuuk. Sekretaris Dewan Harly Sompotan saat diwawancarai beberapa media, membenarkan bahwa sekretariat dewan telah menerima surat dari Pemprov tersebut. "Surat pemberitahuan tentang penerbitan SK Gubernur soal PAW kedua anggota dewan Minut itu sudah kami terima," ungkap Sompotan. Dia menambahkan, untuk proses pergantian antar waktu anggota dewan ini pasca diterbitkannya SK Gubernur masih akan memakan waktu, karena harus dipersiapkan seperti pin dewan dan agenda Banmus (Badan Musyawarah) untuk menetapkan waktu paripurna, apalagi saat ini banyak agenda pembahasan yang harus diselesaikan dewan. "Tapi semua ini sudah diserahkan kepada pimpinan dan tinggal kewenangan pimpinan meneruskan kepada anggota," jelas Sompotan. Seperti diberitakan sebelumnya, kedua legislator tersebut yakni Joutje Dengah dan Paulus Longdong tersandung masalah hukum, keduanya ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) Kejaksaan Negeri Minut, medio Desember 2015, dan keduanya sudah divonis pengadilan menjalani hukuman empat tahun penjara, untuk itu Partai Hanura dan PKPI mengusulkan untuk pergantian antar waktu kepada dua personil legislator tersebut dan semua ini ditempuh partai mengacu dari aturan hukum yang ada. (Tommy)
July 18, 2017
- Comments
- FB Comments
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 komentar:
Post a Comment