• Berita Terbaru

    May 23, 2019

    elnusanews/com , May 23, 2019

    H-7 Perusahaan Wajib Bayar THR

    Kepala Disnakertrans Sulut Ir. Erny Tumundo.

    SULUT,Elnusanews - Kewajiban membayar tunjangan hari raya (THR) bagi buruh/karyawan yang beragama muslim dikenakan kepada seluruh perusahaan yang ada di wilayah Sulawesi Utara. Kewajiban itu termasuk pada perusahaan-perusahaan dengan modal kecil.

    Hal ini ditegaskan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sulut Ir. Erny Tumundo, kepada elnusanews.com di ruang kerjanya, Kamis (23/5/2019) sorei tadi.

    Tumundo mengatakan ketika membentuk sebuah perusahaan dan menyerap tenaga kerja, maka pengusaha seharusnya sudah tahu konsekuensi dan kewajiban terhadap pekerjanya. Hal itu termasuk kewajiban untuk membayar THR.

    "Untuk itu saya mengingatkan kembali pada H-7 perusahaan wajib dan sudah membayar tunjangan hari raya (THR) kepada karyawannya," tegasnya.
    Ia menambahkan pihaknya juga telah membuka posko pengaduan jika nanti kedapatan salah satu perusahan yang melangar aturan dan tidak membayar THR segera melapor kepada kami.

    "Jika, ada perusahan tidak memberikan kewajibannya kepada buruh pekerja/karyawan akan dikenakan sanksi administrasi berdasarkan undang-undang kementerian ketenagakerjaan," pungkasnya.

    (ROKER)

    • Comments
    • FB Comments

    0 komentar:

    Post a Comment

    Item Reviewed: H-7 Perusahaan Wajib Bayar THR Rating: 5 Reviewed By: elnusanews/com
    Scroll to Top