![]() |
Wagub Sulut Steven Kandouw. |
Menurutnya, dengan mengggunakan jasa Calo, maka masyarakat mendukung terciptanya pelayanan yang tidak prima.
Oleh karena itu, ia mengajak kepada seluruh wajib pajak agar pembayarannya harus melalui loket resmi yang ada di kantor - kantor Samsat tersebut," kata Wagub Steven Kandouw kepada Elnusanews,com, Selasa (28/5/2019) siang tadi di kantor Gubernur Sulut.
Lanjutnya terkait dengan kasus penggelapan dana pajak yang terjadi di UPTD Samsat Kotamobagu, dari laporan ibu Kepala Bapenda ternyata itu tidak melalui jalur yang resmi.
"Kalaupun jalur resmi dan tidak tercatat tentunya Kepala Bapenda akan mengembalikan uangnya. Tapi ini tidak melalui jalur resmi dan tidak ada resi yang resmi. Kejadian seperti Ini sangat disayangkan karena masih ada anggota masyarakat yang percaya padapada j jasa calo padahal sudah tertulis besar-besar jangan pergunakan calo, ada loket resmi," tandas Wagub Sulut itu.
Masalah ada oknum THL yang berbuat seperti itu kata Wagub Kandouw, itu pidana. "Mana ada oknum THL diberikan kewenangan terima uang pajak. Pokoknya jika terbukti tentunya pidana," pungkas orang nomor dua Sulut itu. Sembari meminta kepada Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulut Olvie Atteng untuk lebih intens lagi melakukan pengawasan terhadap jajarannya di lapangan.
(ROKER)
0 komentar:
Post a Comment