• Berita Terbaru

    May 31, 2019

    elnusanews/com , May 31, 2019

    OD-SK : Selama Cuti Bersama Pelayanan Publik Wajib Dibuka


    SULUT, Elnusanews - Dalam menghadapi hari raya keagamaan Idul Fitri, maka pemerintah memberikan kompensasi libur bagi semua Pegawai Negeri Sipil (PNS) serta Tenaga Harian Lepas (THL). Tak tanggung-tanggung, selain libur nasional, pemerintah juga memberikan cuti bersama bagi semua pegawai.
    Ditegaskan Gubernur Sulut Olly Dondokambey melalui Wakil Gubernur Steven kandouw bahwa selama libur tersebut, pelayanan publik bakal tetap berjalan. Menurutnya, semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang bersentuhan langsung dengan masyarakat sudah akan diatur agar tetap bisa membuka pelayanan saat cuti bersama. Untuk melegitimasi hal tersebut maka menurutnya, sudah ada surat edaran gubernur terkait dibukanya pelayanan publik saat libur Idul Fitri.
    "Jadi untuk menjamin kelancaran pelayanan publik agar tetap berjalan dan berlangsung sebagaimana mestinya, maka diharapkan kepada kepala daerah serta perangkat daerah untuk mengatur penugasan pegawai pada tanggal pelaksanaan cuti bersama. Jadi dengan membuat jadwal piket bagi perangkat daerah atau unit kerja yang berfungsi memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat. Karena kan mencakup kepentingan masyarakat luas. Dan ini sudah tertuang dalam surat edaran gubernur 800/19.4079/Sekr-BKD tentang pelaksanaan hari libur nasional dan cuti bersama hari raya Idul Fitri 1440 Hijriah," tuturnya.
    Steven Kandouw mengatakan, dalam rangka efisiensi dan efektivitas hari kerja serta memberi
    pedoman bagi instansi pemerintah daerah baim provinsi dan kabupaten/kota, maka pemerintah telah menetapkan tanggal 5 dan 6 Juni 2019 sebagai hari libur nasional. Dan untuk cuti bersama menurutnya, diberikan tanggal 3, 4, dan 7 Juni. Dalam surat edaran tersebut menurut Suluh, dijelaskan bahwa penetapan hari libur nasional dan cuti bersama hari raya Idul Fitri 1440 Hijriyah dipandang sudah cukup.
    "Jadi selain tetap membuka pelayanan publik dengan mengatur sistem shift, dalam edaran juga mengimbau kepada kepala daerah serta perangkat daerah kabupaten/kota untuk tidak memberikan cuti tahunan pada sebelum dan sesudah, pelaksanaan cuti bersama dimaksud kepada setiap PNS di lingkungan instansinya masing-masing. Dan sesuai dengan ketentuan Pasal 333 ayat (2) dan ayat (3) Peraturan Pemerintah (PP) 11/2017 tentang Manajemen PNS. Maka cuti bersama tidak mengurangi hak cuti tahunan. PNS yang karena jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, maka hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang telah diberikan. Jadi kalau ada yang tetap menjalankan pelayanan publik karena jabatan, maka cuti bersama bisa diambil saat cuti tahunan," pungkasnya.

    (ROKER)

    • Comments
    • FB Comments

    0 komentar:

    Post a Comment

    Item Reviewed: OD-SK : Selama Cuti Bersama Pelayanan Publik Wajib Dibuka Rating: 5 Reviewed By: elnusanews/com
    Scroll to Top