SULUT, Elnusanews - Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sulut Olvie Atteng menegaskan dalam rangka cuti bersama idul Fitri 1440, kepada wajib pajak (WP) yang akan membayar pajak kendaraan bermotor, baik roda dua (2) maupun roda empat (4) agar manfaatkan aplikasi info pajak kendaraan Sulut dan layanan Samsat online nasional.
Penegasan tersebut disampaikannya kepada Elnusanews.com, Jumat (31/5/2019).
"Walaupun cuti bersama namun layanan pembayaran pajak kendaraan bermotor bisa dilakukan melalui Samsat online atau ATM/SMS Banking Bank SulutGo," Ujar Atteng.
Diketahui pengumuman layanan Samsat terkait cuti bersama Idul Fitri 1440 H tahun 2019. pelayanan Samsat Sulut libur mulai tanggal 3 Juni s/d 8 Juni 2019. Dan untuk perpanjangan 5 tahun STNK pada cuti bersama dan hari libur tidak dikenakan denda.
(ROKER)
0 komentar:
Post a Comment